Duuh… Pedagang Pentol Nyambi Edarkan Sabu dan Togel

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jogoroto, Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Tamsir (41) tidak bisa berkutik saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jogoroto meringkusnya di rumahnya di Dusun/Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Minggu (23/4/2017).

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang pentol ini harus berurusan dengan korps baju coklat, lantaran kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu-sabu siap edar. Barang bukti sabu ditemukan, setelah polisi menggeledah barang bukti perjudian Toto Gelap (Togel) yang ada pada tersangka.

Baca Juga

Kapolsek Jogoroto AKP Miyanto mengatakan, penangkapan tersangka Tamsir berawal dari informasi masyarakat soal maraknya aktivitas perjudian Togel di lingkungannya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka dan penggeledahan rumahnya.

“Tersangka kita tangkap sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, tersangka sedang menunggu konsumen judi Togel,” kata AKP Miyanto kepada KabarJombang.com, Senin (24/4/2017)

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut AKP Miyanto, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka.

Jika dirinci, petugas mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat SMS (Sort Message Service) berisi nomor Togel.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik klip yang berisi 6 paket Sabu-sabu dengan berat 1,78 gram dan satu biji alat ukur timbangan jenis elektrik warna silver,” tambahnya.

Saat ini, lanjut AKP Miyanto, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jogoroto guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Kita juga melakukan pengembangan terkait adanya pelaku atau jaringan peredaran narkoba lain yang berhubungan dengan tersangka,” tandas AKP Miyanto

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 303 ayat (1) 2e KUHP tentang Perjudian. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait