Duuh… APK Caleg dan Atribut Partai di Jombang, Dipaku di Pohon

APK Caleg terpasang dengan cara dipaku di pohon di sejumlah titik di sepanjang Jalan Raya Desa Gondek hingga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang. (FOTO: NAS)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) dan atribut partai, tampak mulai ramai di Kabupaten Jombang. Namun sayang, masih saja ada caleg atau partai yang melanggar aturan dalam pemasangan APK, yakni memasang di pohon dengan cara dipaku.

Kondisi ini, tampak terjadi di sepanjang jalan Raya Cukir – Mojowarno. Tepatnya, di pinggir jalan mulai Desa Gondek hingga pertigaan Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Sabtu (3/11/2018). Di sepanjang lokasi ini, terpasang APK caleg untuk DPRD Jombang Dapil 3 dari Partai Golkar, yang dipaku di pohon. Tidak hanya pada satu pohon, sejumlah pohon juga terdapat APK serupa.

Baca Juga

Selain itu, tepatnya di pinggir jalan Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno. Di lokasi ini, sedikitnya ada 4 atribut berupa bendera partai yang terpasang pada potongan bambu sepanjang sekitar 2 meter, kemudian dipaku di pohon. Keempat bendera partai dengan jarak berdekatan tersebut, bergambar logo Partai Perindo.

Kondisi ini, direspon Budiono, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPC Jombang. Dirinya mengatakan, pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon, lantaran kurangnya pemahaman dan kesadaran caleg dalam menaati aturan yang berlaku.

Sebab itu, dirinya meminta Panwascam setempat atau Satpol PP, segera menindak adanya pelanggaran di masa kampanye ini. Hal ini, kedepan akan membuat para caleg yang ikut kontestan di Pemilu 2019, mengetahui dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan.

“Aturannya kan jelas. Ada Perda (Peraturan Daerah) Jombang No 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum. Jika ada yang melanggar seperti memasang APK dengan dipaku di pohon, harus segera ditindak. Ini berlaku pada siapa saja,” tandasnya. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait