Dukung Fatwa MUI Pusat, MUI Jombang Desak Polisi Usut Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok

MUI Jombang saat menyerahkan surat pernyataan dukungan terhadap MUI Pusat tentang penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok Gubernur Jakarta. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah kiai di Kabupaten Jombang, menyatakan dukungannya terhadap fatwa MUI Pusat soal penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Para ulama ini meminta agar pihak kepolisian segera memproses kasus tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan dalam pertemuan yang digelar Jumat (28/10) sekitar pukul 08.00 WIB, di Islamic Center Jombang.

Baca Juga

Pengamatan di lokasi, tampak hadir dalam pertemuan itu, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng KH Salahuddin Wahid, pengasuh Ponpes Darul Ulum Rejoso KH Kholil Dahlan, Ketua PCNU Jombang KH Isrofil Amar serta beberapa kiai lainnya.

Dalam pertemuan itu, pengurus MUI dan puluhan kiai ini membahas perihal fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat yang menilai pernyataan Ahok saat berada Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 lalu, merupakan bentuk penistaan agama. Sehingga wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Hari ini kami melakukan pertemuan dengan para kiai dan pengasuh Ponpes di Jombang. Hasilnya, kami mendukung fatwa MUI Pusat terkait dengan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama,” ujar pengasuh Ponpes Darul Ulum Rejoso, yang juga Ketua MUI Kabupaten Jombang, KH Kholil Dahlan, Jumat (28/10/2016).

Selain itu, MUI Jombang juga meminta agar aparat kepolisian segera melakukan proses hukum atas penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hal itu untuk menghindari konflik yang berkepanjangan. Para kiai ini juga menghimbau kepada umat Islam yang melakukan unjukrasa untuk tidak menyampaikan hal-hal yang menyinggung pihak-pihak lain.

“Maka dari itu, kami mendorong agar pihak kepolisian segera memproses laporan penistaan agama yang dilakukan saudara Ahok. Meskipun sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap berlanjut. Supaya hukum di negara ini betul-betul ditegakkan. Terkait dengan hasil dari proses hukum itu nanti seperti apa, kami mengharap semua pihak bisa menerimanya,” imbuhnya.

Usai pertemuan di Islamic Centre, para kiai dan pengurus MUI Jombang kemudian mendatangi Mapolres Jombang. Mereka menyampaikan hasil pertemuan itu, dan meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjutinya, dengan meneruskan ke Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Dengan harapan, konflik penistaan agama ini bisa segera diselesaikan demi persatuan bangsa.

“Hari ini, kami sudah menerima pernyataan sikap dari para ulama dan pengasuh Ponpes serta MUI Jombang, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara Basuki Tjahaja Purnama. Kami akan segera menindaklanjuti pernyataan ini, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan Polri,” tutup Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait