Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Jombang, Polres: Meski Sudah SP3, Bisa Dilaporkan Lagi

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra (kiri).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tim penyidik Polres Jombang, masih terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Jombang dua periode berinisial DM.

Kasus ini sempat mencuat pada pemilihan legislatif 2014-2019. Kemudian yang bersangkutan kembali terpilih menjadi anggota legislatif Kabupaten Jombang periode 2019-2024.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan DM saat ini mirip dengan laporan tahun 2014, hasilnya diterbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh polisi.

Pasalnya, dugaan ijazah palsu pada 2014 semestinya dilaporkan ke Panwaslu, kemudian ditindaklanjuti Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) Kabupaten Jombang

“Pada 2014 lalu kita sudah memeriksa kasus ini, dan waktu itu kita sudah memperoleh surat keterangan dari desa yang menyatakan jika di sana tidak ada yayasan yang menerbitkan ijazah kejar paket C sebagaimana yang dimaksud pada kasus ini. Akan tetapi, ketika itu DM dilaporkan pada saat momen pemilu yang semestinya ranahnya ke Panwaslu dan Gakkumdu,” kata AKP Ambuka.

Kasat Reskrim menegaskan, kasus dugaan ijasah palsu yang melibatkan anggota DPRD Jombang dua periode inisial DM ini, masih dimungkinkan dibuka kembali, meski sudah pernah diterbitkan SP3 pada 2014.

“Ijazah itu digunakan mendaftar Caleg pada 2014, berarti kejadian tindak pidananya tahun 2014. Secara tempus delicti, waktu terjadinya tindak pidana itu masuk ketika pemilu. Jika ada pertanyaan apakah tindak pidana di tahun 2014 itu tidak bisa dilaporkan? Tentu bisa dilaporkan, nanti akan kita periksa lagi,” tutur Ambuka.

Saat ini, sambung Ambuka, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan kroscek ke yayasan yang ada di Lamongan.

“Dari keterangan yang kita dapatkan dari pelapor, DM punya dua ijazah Paket C yang berbeda. Kita kroscek di Jombang, ternyata ijazah yang digunakan DM untuk mendaftar caleg tahun ini sesuai, artinya ijazahnya tidak ada permasalahan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan aktivis LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) dan Ormas Projo Jombang mengggelar aksi damai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di depan Kantor Kejaksaan Neger (Kejari) dan Polres Jombang, Senin (16/12/2019).

Dalam salah satun tuntutannya, massa meminta Polres Jombang mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C atas nama Dora Maharani yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan dilimpahkan Polres Jombang sejak 17 September 2019.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait