Dua Pemuda asal Mojowarno Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya

Tersangka beserta barang buktinya, saat diamankan di Mapolsek Ngusikan. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – M Firdaus (23) pemuda asal Dusun Blawen, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, terpaksa menikmati pengapnya jeruji besi. Ini setelah dirinya diringkus petugas dari Polsek Ngusikan, Jombang, akibat mengedarkan narkoba jenis Pil Doubel L, Sabtu (16/9/2017).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar membenarkan penangkapan tersangka Firdaus. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 butir pil doubel L, sebuah Handphone merk Vivo, dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega.

Baca Juga

“Tersangka kita tangkap sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Raya Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan,” katanya.

Iptu Subadar menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Ngusikan. Berbekal informasi itu, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Polisi yang mengintai, kemudian mendapati gerak-gerik seorang pemuda mencurigakan. Sejurus kemudian, petugas menyergapnya, dan menemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Tersangka Firdaus pun, digelandang ke Mapolsek Ngusikan dan dilakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengantongi nama yang masih berkaitan dengan tersangka. Tak ingin buruannya kabur, petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud berdasarkan informasi yang dikantonginya.

Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus Dedi Eko Prasetyo (24) di rumahnya, yang masih tetangga tersangka Firdaus.

“Dari tangan tersangka Dedi, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 ribu, yang diduga sisa hasil penjualan Pil Doubel L,” beber Iptu Subadar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijebloskan ke penjara Mapolsek Ngusikan, guna penyelidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini kita masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya. (aan/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait