Dua Pelaku Pembacokan ke Perwira Polisi, Berhasil Diciduk Petugas

Dua pelaku pembacokan terhadap Kanit Sabhara Polsek Mojoagung, saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Dua pelaku pembacokan kepada Iptu Suwono, Kanit Sabhara Polsek Mojoagung, Akhirnya berhasil diringkus Unit Reserse Polsek Ngoro, Senin (2/1/2016). Kedua pelaku tersebut diantaranya MAM alias Koplo (20), dan MAS alias Cepeng (23), keduanya warga Dusun Sambisari Desa Ceweng Kecamatan Diwek.

Dalam menjalankan aksinya, Minggu (1/1/2016) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku yang sempat berduel dengan geng motor pada malam tahun baru di Ringin Contong, Jalan KH Wahid Hasyim Jombang, meluapkan kekesalahan dengan mencari korban lain.

Baca Juga

“Sebab saat itu pelaku sempat adu mulut dengan kelompok geng motor lain dan berunjung tawuran. Disitu, pelaku kalah jumlah sehingga melarikan diri. Tak terima dengan kekalahan itu, kedua pelaku kembali pulang dan mengambil sebilah pedang untuk mencari kelompok geng motor yang sempat tawuran dengan pelaku,” terang Kapores Jombang AKBP Agung Marlianto, saat merilis kedua pelaku, Selasa (3/1/2016).

Tak ketemu dengan pelaku, saat melintas di Jalan Raya Desa Janti Kecamatan Jogoroto pelaku justru melampiaskan kemarahan kepada Iptu Suwono, perwira polisi yang melintas usai mengamankan pesta malam pergantian tahun baru 2017. Tak ambil pusing, pelaku yang juga mabuk akibat minuman keras, menyabetkan pedang yang dibawa pelaku kepada Suwono.

“Memang sempat dilakukan pengejaran oleh anggota saya. Namun, pendarahan yang cukup deras di tangan korban, akhirnya korban mengobati lukanya di Puskesmas setempat,” ujar AKBP Agung.

Dari pengembangan yang dilakukan petugas, kedua pelaku ternyata buronan dalam kasus percobaan pembunuhan yang dialami Lukman Hakim (18) warga Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno.

Tak hanya itu, kedua pelaku juga menjadi buron kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Samsul Hadi, warga Dusun Gondang Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang percobaan pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan. “Keduanya kita jerat dengan pasal 53 yo 340 KUHP, dan juga pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Agung.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vixion bernopol S 2573 ZK, Honda Beat bernopol S 6001 ZV serta gagang pedang yang terbuat dari kayu yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait