Dua Pekan, Polres Jombang Ringkus 23 Tersangka Narkoba dari 22 Kasus

Sebanyak 23 tersangka narkoba saat dirilis Satresnarkoba Polres Jombang, di Mapolres setempat.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 23 tersangka kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Jumlah tersangka tersebut, merupakan pengungkapan dari 22 kasus narkoba dalam kurun 2 pekan, sejak awal bulan Januari 2019.

Dari jumlah tersebut, pengungkapan 16 kasus dengan 17 tersangka dari Satresnarkoba Polres Jombang. Sisanya, yakni 6 kasus dengan 6 tersangka dari Polsek jajaran. Sementara berdasarkan jenis kelamin, didominasi oleh laki-laki, sementara 2 tersangka adalah perempuan.

Baca Juga

“Dalam kurun waktu dua pekan, yakni sejak 1 sampai 15 Januari 2019, jajaran kita berhasil mengungkap 22 kasus dengan 23 tersangka, 2 diantaranya adalah perempuan,” papar AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, dalam rilisnya di Gedung Bhakti Bhayangkara (GBB) Mapolres Jombang, Kamis (17/1/2019).

Kasat Mukid mengatakan, untuk kategori tersangka, 14 diantaranya adalah pengedar dan 8 sissanya adalah pengguna atau pemakai. Mereka, lanjutnya, pekerjaannya swasta dan mayoritas tergolong usia produktif

“Jumlah ungkap kasus dari Satuan Reskoba Polres Jombang ada 16 kasus 17 tersangka, 15 laki laki 2 Wanita. Sedangkan dari Polsek jajaran sebanyak 6 Kasus, 6 tersangka. Mereka mayoritas usia produktif,” lanjut AKP Mukid.

Selain mengamankan 23 tersangka, petugas juga mengamankan ribuan barang bukti guna penyelidikan dan pengembangan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain Sabu-sabu kurang lebih 7,53 Gram, pil double L sebanyak 8.756 butir, 27 unit Handphone, 8 buah alat hisap, korek 7 buah, timbangan 1 buah, dan uang tunai sebesar Rp 3,650 Juta,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, 23 tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Jombang. Tersangka sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka pil doubel L, dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait