Dinilai Bermasalah, Warga Minta Izin Hotel Green Red Syariah di Jombang Dicabut

Hotel Green Red Syariah di Jalan Soekarno Hatta Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang, yang dipermasalahkan warga setempat.
  • Whatsapp

PETERONGAN, KabarJombang.com – Hotel Green Red Syariah di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, disoal warga desa setempat.

Warga menuntut agar Dinas Perizinan Kabupaten Jombang, mencabut dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) atas hotel tersebut secara permanen.

Baca Juga

Pasalnya, proses pengajuan izin hotel yang sebelumnya bernama Front One Inn Syariah ini, tidak melibatkan warga terdampak di desa setempat. Itu pula sebabnya, warga juga pernah melaporkan ke instansi terkait, namun sampai sekarang tidak ada penyelesaian.

Protes disampaikan salah satu perwakilan warga terdampak, Santoso (47). Dia mengaku, menemukan kejanggalan terkait pendirian hotel tersebut. Permasalahan yang paling utama terkait pengurusan izin pembangunan. Diantaranya keberadaan warga yang terdampak langsung, tidak pernah dilibatkan.

“Awalnya hotel itu bernama Front One Inn Syariah, tiba-tiba kini sudah berubah nama menjadi Green Red Syariah. Sejak awal, hotel Front One Inn Syariah sudah bermasalah. Warga tidak setuju dengan pembangunan hotel tersebut, karena sosialisasi tidak maksimal, warga tidak dilibatkan. Sifatnya hanya pemberitahuan semata,” kata Santoso, Kamis (22/8/2019).

Santoso menyesalkan pihak hotel Green Red Syariah yang tidak mengajak musyawarah warga yang lokasi rumahnya sangat dekat dengan hotel. Karenanya, Santoso menduga pihak hotel tidak memiliki dokumen uji kelayakan lingkungan.

Menurut Santoso, selain tidak dilibatkan dalam proses pengajuan izin, izinnya juga tidak pas. Hotel Front One Inn, sambung Santoso, dalam perizinanya untuk meeting room dan kafe.

“Saya pernah ditunjukkan kepala desa, izinnya bukan hotel atau homestay. Tapi ini kok tiba-tiba namanya berubah menjadi Green Red? Itu dasarnya apa. Kami tidak pernah menerima pemberitahuan apapun dari pihak hotel. Padahal, permasalahan yang kami laporkan ke instansi terkait dulu juga belum selesai,” tegasnya.

Santoso mendesak, Dinas Perizinan ambil tindakan. Karena dari segi prosedural pengajuan IMB hotel cacat hukum.

Sementara Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Daerah Kabupaten Jombang, M Jufri, saat dikonfirmasi berkilah, IMB Hotel Green Red Syariah yang dulu bernama Front One Inn Syariah ini, sudah memenuhi persyaratan.

Dan menurut Jufri, tahapan yang dilewati untuk memperoleh izin sudah benar. Dia memastikan izin keluar setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

“Ya , untuk perizinannya sudah lengkap. Kalau ingin memastikan kebenarannya, silakan datang ke kantor,” kata Jufri melalui sambungan telepon, Kamis (22/8/2019).

Jurnalis: Beny Hendro
Editor: Sutono Abdillah

Artikel ini juga tayang di FaktualNews.co berjudul: Hotel Green Red Syariah di Jombang Dinilai Bermasalah, Warga Minta Instansi Terkait Cabut Perizinan

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait