Diluncurkan 2018, Pembagian Kartu Tani Masih Tak Merata di Jombang

Thalim Hadi Santoso menunjukkan Kartu Tani yang ia dapatkan sejak 3 tahun lalu.
  • Whatsapp

BARENG, KabarJombang.com – Diluncurkannya Kartu Tani di Kabupaten Jombang pada 2018 lalu, tampaknya belum merata dibagikan kepada petani di sejumlah wilayah Kota Santri. Di antaranya, kelompok tani (Poktan) Desa Mundusewu dan Desa Tebel, Kecamatan Bareng.

Dalam programnya, kartu “sakti” khusus bagi petani ini bisa digunakan sebagai sarana mempermudah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR), serta pembelian pupuk.

Baca Juga

Namun, bagi poktan di dua desa tersebut, fasilitas dari Kartu Tani tersebut tidak bisa dirasakannya. Lantaran tak satu pun menerimanya. “Nggak ada yang kebagian kartu tani di sini,” kata salah satu anggota Poktan, yang menolak namanya dicantumkan, Kamis (27/8/2020).

Berbeda dengan Pontan di Dusun/Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng. Mereka menerima Kartu Tani sejak tahun 2018 lalu. Ketua Pontan setempat, Thalim Hadi Santoso (61) mengaku, mendapatkan Kartu Tani sejak dulu, karena kelompoknya sebagai salah satu daerah percontohan dalam peluncuran Kartu Tani.

“Ini saya terima sejak 2018, kalau nggak salah bulan November. Ya Alhamdulillah adanya kartu tani bisa membantu para petani,” ungkapnya.

Thalim juga mengatakan, meski menjadi percontohan penggunaan kartu sakti itu sejak beberapa tahun lalu, masih saja ada anggota kelompoknya yang belum kebagian. “Di sini belum semuanya dapat, masih diproses katanya,” lanjutnya, sembari berharap, agar para petani lain segera mendapatkannya.

Terpisah, Sekertaris Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Jombang, Supriyanto membenarkan, pembagian Kartu Tani belum merata. Pihaknya beralasan, pembagian dilakukan secara bertahap. “Memang belum selesai. Karena ini masih bertahap,” ungkapnya.

Kendati demikian, Supriyanto menjamin kepada petani yang belum kebagian Kartu Tani, masih bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Karena masih ada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik (e-RDKK).

“Ini bertahap, karena yang mencetak dan mengatur adalah pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian, bekerjasama dengan pihak bank,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait