Digrebek saat Nyabu, Tiga Pemuda di Jombang Diamankan Polisi

Dari Kiri: Tersangka Kristanto, Eko Bagus, dan M Faizal Riski. Mereka diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Asyik pesta narkoba jenis Sabu-sabu, tiga pemuda berhasil diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Mereka digrebek di sebuah rumah di Jalan Mangkubumi 15 Rt 08 Rw 01 Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Senin (10/9/2018) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketiga pemuda tersebut yakni, Kristianto alias Telo (24) tukang cuci motor yang tinggal di Jalan Pakubuwono 74, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Eko Bagus Setiawan (24), tukang cat sepeda motor asal Jalan Kapten Tendean, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Serta M Faisal Rizki alias Duro (24) warga Jalan Mangkubumi No 15 Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang sehari-harinya sebagai penjaga warung.

Baca Juga

Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid mengatakan, penggrebekan ketiga tersangka di rumah tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah pemuda. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan. Dirasa cukup bukti, petugas langsung melakukan penggrebekan.

“Saat kita ringkus, mereka tidak bisa mengelak, karena petugas mendapatkan sejumlah barang bukti,” kata AKP Moch Mukid, Rabu (12/9/2018).

Pihaknya merinci, dari tersangka Kristianto dan Eko, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai, 1 buah korek api warna kuning sebagai kompor. 1 buah potongan sedotan plastik sebagai kompor. Seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 2 buah HP merk Lenovo warna hitam dan HP Samsung warna putih.

Sementara dari tersangka M Faisal alias Duro, diamankan 1 plastik klip berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram, 1 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai, 1 buah korek api warna hitam sebagai kompor, 1 buah gunting warna biru, dan 1buah HP merk Acer warna hitam.

“Saat ini, ketiga tersangka kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Dan tersangka, dijerat Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Moch Mukid. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait