Digrebek, Penjudi Sabung Ayam Kabur, Ini Barang Bukti yang Disita Polisi

Petugas saat mengamankan barang bukti di lokasi penggrebekan sabung ayam, di kawasan Tembelang. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Petugas dari Polsek Tembelang, Jombang, melakukan penggrebekan lokasi perjudian sabung ayam, yakni di sebuah pekarangan yang berada di Dusun Jatirejo, Desa Rejosopinggir, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Sabtu (18/8/2018) siang.

Sayangnya, penggrebekan yang dilakukan pukul 14.00 WIB ini, polisi hanya mengamankan barang bukti. Sementara pelaku, berhasil kabur dari kejaran petugas.

Baca Juga

Kapolsek Tembelang, AKP Ismono Hardi menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari penggrebekan tersebut, diantaranya 9 ekor ayam jago, 9 buah kurungan, 1 unit sepeda motor jenis Mio Soul warna merah bernopol S 4363 YU, dan 1 buah jam dinding.

Meski pelaku kabur, pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti perburuan terhadap pelaku. “Dari barang bukti yang kita amankan di Mapolsek, kita akan memburu pelaku yang berhasil kabur,” tegasnya, Sabtu (18/8).

Menurutnya, penggrebekan tersebut dilakukan, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian sabung ayam. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja, polisi segera melakukan penggrebekan di lokasi.

Diduga tahu petugas datang, para penjudi melarikan diri. Meski telah dilakukan pengejaran, namun karena kelincahan pelaku, mereka akhirnya berhasil meloloskan diri, tanpa peduli ayam aduan yang dibawanya.

“Tampaknya, mereka sudah mengendus kedatangan kita. Sebab, sesaat sebelum sampai di lokasi, mereka sudah melarikan diri,” pungkasnya. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait