Diduga Tipu Calon Pengantin, Rumah Wedding Organizer Digeruduk

Lantaran mengaku ditipu, belasan calon pengantin saat berbondong-bondong mendatangi rumah Wedding Organizer (WO). (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Belasan calon pengantin berbondong-bondong mendatangi rumah milik Haryono, warga Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Minggu (8/10/2017) siang. Bukan tanpa alasan, mereka mengaku ditipu oleh sang Wedding Organizer (WO) saat akan mengadakan resepsi pernikahan.

Dalam janjinya, sang WO awalnya meminta sejumlah uang sebagai bentuk Down Payment (DP) atau uang muka sebagai tanda kesepakatan pelaksanaan pernikahan. Namun, hingga waktu yang ditentukan, apa yang dijanjikan Haryono tak kunjung ditepati. Bahkan, hingga jelang pesta pernikahan yang akan dilaksanakan pengantin yang meminjam jasanya.

Baca Juga

“Setiap pengantin memang berbeda nominal penipuannya. Ada yang sudah menyerahkan Rp 10 juta hingga lebih. Bahkan, seperti saya, sudah menyerahkan uang Rp 10 juta. Diperkirakan jumlah kerugian mencapai puluhan juta,” ujar Eko Prasetyo Utomo (22), pengantin yang menjadi korban penipuan asal Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (9/10/2017).

Meski sempat bersitegang dengan keluarga yang diduga pelaku. Namun belasan calon pengantin yang mendatangi rumah tersebut tidak mendapatkan hasil. Diduga, saat ini, pihak yang bersangkutan telah pergi meninggalkan kediamannya.

“Saat ini, dia sudah tidak berada di rumah. Informasi dari tetangganya dia sudah lama meninggalkan rumah tersebut,” tambahnya.

Sejauh ini, menurut para korbannya, pelaku sudah menipu sebanyak 22 orang. Tak hanya calon pengantin, bahkan partner kerja terduga pelaku sepeti perias pengantin, fotografer juga mengaku ditipu oleh korban.

“Sejauh ini yang bernasib seperti kami ada 22 orang. Namun berbeda kasus, seperti tak dibayar dan sebagainya,” sambungnya.

Kecewa dengan kondisi tersebut, belasan korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang.

“Kita sudah menyiapkan bukti-bukti untuk lapor ke polisi. Sebab, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk bisa mengembalikan uang yang sebelumnya diminta,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait