Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Desa Kauman Ngoro, Terkesan Dibiarkan

Tampak di lokasi galian bagian barat Dusun Krenggan, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Jombang, 1 alat berat becho dan puluhan dumtruk mengantri dan siap mengangkut hasil galain C. (FOTO: NAS)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Aktivitas galian C yang berada di Dusun Krenggan, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tampaknya memantik reaksi sejumlah warga di kawasan desa setempat. Pasalnya, galian C tersebut, diduga tidak mengantongi ijin penambangan. Selain itu, dikhawatirkan bahkan merusak lingkungan.

Pantauan di lokasi, Jumat (25/1/2019) pagi, terdapat dua aktivitas galian C yang berada di Dusun Krenggan. Lokasinya, berada di area persawahan, perbatasan antara Desa Kauman dengan Desa Rejoagung, serta Desa Genukwatu.

Baca Juga

Di lokasi tersebut, tampak puluhan dumtruk sedang mengantri dan siap mengangkut hasil galian. Di lokasi bagian selatan, terdengar bunyi deru mesin ponton (mesin penyedot pasir berkapasitas besar) sedang nyala. Sama halnya di bagian barat, selain ada ponton, di lokasi ini juga ada 1 alat berat berupa becho.

Menurut warga sekitar, aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung cukup lama. Hanya saja, aktivitas galian dengan menggunakan becho, berlangsung sekitar dua pekan. Dirinya khawatir, kegiatan penambangan pasir dan tanah urug tersebut bakal merusak lingkungan sekitar. Termasuk, akses jalan di desa setempat, yang terus dilewati truk bertonase berat.

“Kalau pakai ponton, sudah beraktitas lama, bahkan berbulan-bulan. Kalau pakai alat berat, sekitar 2 minggu ini. Kami hanya khawatir, penambangan itu akan merusak lingkungan, serta jalan di desa ini,” kata pria yang mengaku bernama Andi ini.

Selain itu, lanjutnya, aktivitas galian C di lokasi tersebut diduga tidak mengantongi ijin. Sebab, menurutnya, dirinya tidak mendapati legalitas yang terpasang di lokasi penambangan.

“Jika pun ada, paling-paling itu ijin perusahaannya. Tapi, tidak sesuai dengan lokasi koordinat galian. Karena di WIUP (wilayah ijin usaha pertambangan,red), titik koordinaat lokasi galian itu sudah ditentukan,” ungkapnya.

Dirinya juga menyayangkan, hingga saat ini tidak ada upaya penindakan dari aparat penegak hukum, meski aktivitas dua galian di Dusun Krenggan Desa Kauman tersebut sudah berlangsung lama. Karenanya, dirinya juga meminta, agar pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal ini.

“Ya, penambangan ini terkesan dibiarkan. Ini bisa saja akan merusak lingkungan. Karenanya, kami meminta agar pihak terkait turun ke lokasi dan menindaknya,” pungkasnya. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait