Diduga Gelapkan Mobil Rental, Warga Pekalongan Ditangkap Polisi

Tersangka penggelapan mobil rental saat diamankan di Mapolsek Jombang Kota. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Purwanto (39) warga Desa Jenggot Setu, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diamankan di Mapolsek Jombang Kota, Jum’at (19/8/2016), karena diduga menggelapkan sebuah mobil rental milik Achmad Muzaqi (35) seorang pengusaha rental mobil, warga Jl Laksda Adisucipto Desa Denanyar, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang.

Kepala Polsek Jombang Kota, AKP Yudiono menyampaikan, kejadian itu bermula pada Minggu (17/7/2016), Purwanto datang ke rumah Ahmad Muzaqi, sekitar pukul 20.30 WIB, hendak menyewa mobil selama 4 hari. Seketika itu, tercapai kesepakatan jika tarif sewa sebesar Rp 250 ribu per hari. Dan syarat yang diajukan sebuah perusahaan rental mobil pun dipenuhi oleh Purwanto, yakni menyerahkan KTP dan meninggalkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

Baca Juga

Karena sudah mengenal Purwanto sekitar 4 tahun lebih, Muzaqi pun kemudian menyerahkan mobil merk Honda Mobilio bernopol S 1994 WO untuk disewa Purwanto.

Namun, hingga batas waktu sewa habis, Purwanto tak kunjung mengembalikan mobil tersebut hingga hampir satu bulan. Dihubungi melalui ponselnya pun juga tidak pernah aktif. Hingga akhirnya, Muzaqi menemui Purwanto. Namun, bukannya mobil yang dimilikinya 2 tahun lalu itu kembali, Purwanto malah mengatakan mobilnya telah digadaikan kepada orang lain seharga Rp 15 juta.

“Tersangka malah menggadaikan tanpa seizin pemiliknya kepada orang tak dikenal saat dia berada di Lumajang. Alasan tersangka terdesak, butuh uang,” ujar AKP Yudiono, Sabtu (20/8/2016).

Geram dengan prilaku temannya itu, Muzaqi akhirnya melaporkan Purwanto ke Mapolsek Jombang Kota, Kamis (18/8/2016). Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian setempat segera mencari tahu keberadaan Purwanto. Selang sehari kemudian, polisi berhasil mengamankan Purwanto di Mapolsek Jombang Kota.

“Atas kejadian ini, korban menderita kerugian mencapai Rp 200 juta,” tandas AKP Yudiono.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek Yudiono, tersangka terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, 372 KUHP tentang penggelapan. “Untuk perkaranya, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkas Yudiono. (ari/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait