Diduga Gelapkan Mobil Rental, Pria Bandung Diwek Dibekuk Polisi

Tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit BPKB mobil yang diduga digelapkan, saat dirilis petugas di Polsek Jombang Kota.
Tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit BPKB mobil yang diduga digelapkan, saat dirilis petugas di Polsek Jombang Kota.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Agus Sugianto (37) warga Dusun Sugihwaras Rt 3/3 Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Jombang Kota. Dia diringkus korps berseragam coklat, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil.

Kapolsek Jombang Kota, AKP M Suparno menjelaskan, penangkapan tersangka Agus Sugianto berdasarkan laporan DS (60) pemilik usaha rental mobil yang berada di Jalan Halmahera III/21 Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Kejadiannya, lanjut Kapolsek, bermula pada Senin (25/3/2019) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, tersangka datang ke rental mobil milik korban. Disitu, tersangka berniat meminjam sebuah unit mobil jenis Toyota Avanza warna kuning metalik dengan Nopol S 1436 WK.

Setelah itu, terjadi kesepatan antara keduanya, jika biaya sewa mobil tersebut sebesar Rp 250 ribu per hari. Setelah memenuhi persyaratan administrasi, mobil tersebut kemudian dibawa tersangka.

“Tapi, hingga jatuh tempo yang ditentukan yakni selama seminggu, tersangka belum juga mengembalikan mobil yang disewanya itu,” kata Kapolsek, Sabtu (1/6/2019).

Beberapa kali dihubungi pemilik rental, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut, hingga kemudian nomer ponselnya tidak bisa lagi dihubungi.

Geram dengan perbuatan tersangka lantaran hingga dua bulan mobil rentalnya tak kembali, DS pun lalu melaporkan perkara yang dialaminya itu ke Polsek Jombang Kota, pada Selasa (28/5/2019) lalu, sekitar pukul 08.30 WIB.

Polisi yang mendapatkan laporan, langsung melakukan perburuan. Hingga esok harinya, Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi berhasil membekuk tersangka, dan membawanya ke Mapolsek Jombang Kota.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit BPKB kendaraan jenis Toyota Avanza tahun 2012 warna kuning metalik Nopol S 1436 WK.

“Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 141 Juta. Tersangka dijerat Pasal 372 subs Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” pungkas AKP M Suparno. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait