Dibiayai DD Rp 91,5 Juta, Pavingisasi di Desa Brambang Diduga “Salah Lokasi”

Pavingisasi di Dusun/Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang dibiayai DD 2017, namun dibangin di lahan bukan milik desa. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Pembangunan jalan paving di Dusun/Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diduga “salah lokasi”. Sebab, sumber dana untuk pekerjaan tersebut menggunakan Dana Desa (DD), namun dibangun di lahan milik bukan milik desa.

Pantauan di lokasi menyebutkan, proyek pavingisasi tersebut berada di bantaran sungai yang terdapat patok batas lahan berwarna kuning, tepat di sebelah selatan Balai Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang.

Baca Juga

Disitu, juga tertancap papan nama yang bertuliskan, pembangunan jalan paving Dusun Brambang RW 03 dengan biaya sebesar Rp 91.570.000 dan bersumber dari DD 2017. Sementara volume pekerjaan yakni 2,5 x (200 + 68) meter, dan dikerjakan oleh TPD Desa Brambang.

“Proyek itu baru saja selesai dikerjakan, sekitar seminggu yang lalu. Setahu saya, dananya dari DD (Dana Desa),” kata seorang warga yang meminta namanya ditulis inisial AR, Selasa (26/12/2017).

Namun, dirinya tidak tahu menahu saat disinggung perihal proyek tersebut “salah lokasi”, sebab Dana Desa (DD) merupakan pendapatan pemerintah desa (Pemdes) yang kemudian tertuang dalam APBDesa. Sehingga, realisasi APBDesa seyogyanya tepat sasaran yakni pada lahan milik desa.

“Wah, kalau itu, saya tidak tahu apa-apa. Tapi memang, lahan tersebut milik Pengairan, karena ada patok batas,” jawabnya.

Sebelumnya, Kabid Pembangunan Desa DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Jombang, Evy Setyorini terkait hal ini mengatakan, proyek yang didanai APBDesa seharusnya direalisasikan pada lahan milik desa.

“Pembangunan dari biaya APBDesa pada prinsipnya tidak boleh diperuntukkan pada lahan yang bukan milik desa. Tapi, nanti kita cek di lokasi,” jawabnya beberapa waktu lalu. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait