Diangkut Mobil, Pengiriman 90 Liter Miras Digagalkan Polres Jombang

Petugas saat merilis penggagalan pengiriman sebanyak 60 botol atau 90 liter minuman keras (Miras) jenis arak putih, di Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 5 kardus berisi 60 botol minuman keras (Miras) jenis arak putih yang diangkut dengan mobil minibus, berhasil diamankan petugas dari Satuan Samapta Polres Jombang, di Jalan Kemuning Jombang, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Kasat Samapta Polres Jombang, AKP Dwi Basuki Nugroho mengatakan, miras dengan total 90 liter tersebut, diamankan polisi pada Minggu (7/4/2019) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.

Baca Juga

Sebelumnya, kata Kasat, berdasarkan informasi yang dikantongi polisi, miras tersebut akan dikirim ke wilayah Jombang Kota. Dari informasi itulah, anggota Samapta yang sedang berpatroli, langsung melakukan penyanggongan.

“Saat petugas patroli melewati lokasi kejadian, melintas kendaraan roda empat yang dicurigai. Kemudian kita kita hentikan. Setelah diperiksa, ternyata kendaraan tersebut sedang mengangkut Miras,” kata Kasat, Minggu (7/4/2019).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas mendapati 5 kardus yang didalamnya terdapat 60 botol bekas minuman mineral yang berisi 90 liter miras jenis arak putih.

Kemudian, petugas mengamankan Zaenal Abidin (27) warga Dusun Jambu Rt/Rw 03/02 Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang melakukan pengiriman Miras tersebut. Selain itu, minibus jenis Sigra bernopol S 1416 YZ yang mengangkut miras 90 liter ini, juga langsung dibawa ke Polres Jombang.

“Pemilik kami mintai keterangan, dan akibat perbuatannya mengangkut miras. Tersangka dikenai Pasal Tipiring (tindak pidana ringan),” pungkas AKP Dwi Basuki Nugroho. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait