Dianggap Bakal Jadi Sarang Bisnis Esek-esek, Satpol PP Larang PKL Fly Over Peterongan Teruskan Bisnisnya

Petugas saat melakukan sosialisasi terhadap PKL di bawah Fly Over Peterongan. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di bawah jembatan layang (Fly Over) di Desa/Kecamatan Peterongan, membuat geram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Betapa tidak, banyaknya kondisi warung yang remang-remang disinyalir dijadikan tempat bisnis esek-esek, membuat Satpol PP mengambil sikap.

Tak ayal, mereka akhirnya memutuskan untuk menutup seluruh aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Trantib Satpol PP Jombang, Ali Arifin, Selasa (22/5/2017).

Baca Juga

Menurutnya, pelarangan PKL berjualan di bawah flay over Peterongan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 6 huruf i.

Tak hanya itu, bakal dikosongkannya PKL dari lokasi tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Dirjen Bina Marga Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan II Provinsi Jawa Timur, selaku pemilik kewenangan.

“Mulai Rabu tanggal (24/5/2017) besok, seluruh PKL disini sudah tidak boleh lagi berjualan sampai waktu yang tidak ditentukan. Namun, hari ini kami masih sebatas memberikan sosialisasi agar para PKL bisa memindahkan dagangannya sendiri,” kata Ali kepada KabarJombang.com.

Sebab, dari hasil pemantauan, saat ini disinyalir lokasi tersebut sering dijadikan tempat memperkerjakan anak-anak dibawah umur untuk menjadi pramusaji. Tak hanya itu, dari beberapa pemantauan pihaknya, tempat tersebut juga dijadikan tempat pergaulan bebas antara muda-mudi hingga larut malam.

Sehingga tak jarang, lokasi yang berada tengah-tangah jalan tersebut juga dijadikan ajang pesta Miras dan transaksi Narkoba. “Berdasarkan pertimbangan itulah, kami melakukan penertiban. Sebab, banyak kendaraan yang terparkir di pinggir jalan juga bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Meski begitu, lanjut Ali, Pemkab dan Pemerintah Desa (Pemdes) sudah melakukan koordinaasi untuk memberikan fasilitas sebagai pengganti lokasi yang ditertibkan. Yakni dengan disediakannya Pasar Pariwisata, dan mungkin tempat-tempat lain yang tidak mempunyai tingkat resiko tinggi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. “Pemdes sudah kita libatkan untuk mengantisipasi relokasi untuk mereka,” tandas Ali.

Namun, jika pada waktu yang ditentukan pedagang masih tetap nekad mendirikan lapak di lokasi. Pihaknya, tak segan-segan melakukan tindakan oeprasi reprensif untuk menindak para pedagang yang membandel. “Surat tertulis akan kita edarkan kepada mereka sebagai pemberitahuan awal. Tetapi, jika tetap nekad berjualan, maka akan kita tindak,” tegasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait