Di somasi, Kuasa Hukum Mitra Sampoerna Ngoro Jombang Angkat Bicara

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kuasa hukum Mitra Produksi Sigaret KSU Perdula Ngoro yang merupakan vendor PT HM Sampoerna Tbk, Edi Haryanto, angkat suara terkait somasi belasan pekerja pabrik yang dilayangkan terhadap kliennya. Ia menyebut somasi tersebut bukan ditujukan ke KSU Perdula.

“Somasinya bukan ke MPS KSU Perdula, Ngoro, melainkan langsung ke PT HM Sampoerna Tbk Surabaya,” terang Edi panggilan akrabnya Jum’at (5/6/2020).

Baca Juga

Masih kata Edi, KSU Perdula yang menerima tembusan saja. Kendati demikian, ia menilai dalam klausul aduan yang mengarah kepada pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP.

Pengaduan palsu yang dia maksud, terkait kesimpulan meninggalnya salah satu pekerja, akibat kelalaian managemen MPS KSU Perdula.
“Faktanya sama sekali aduan tersebut tidak terbukti. Kesimpulan hanya mengacu kepada cerita yang tidak berdasarkan data otentik di lapangan,” tambah dia.

Atas permasalahan ini, pihaknya berencana mengambil langkah hukum balik, baik secara pidana maupun perdata. “Karena dengan beredarnya berita yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya ini, klien kami dirugikan secara materil, maupun imateril,” pungkas dia.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait