Di Jombang, Tak Punya SIM, Motor Akan Disita

  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Bagi pengendara motor yang melintas di Kabupaten Jombang, hendaknya berhati-hati. Terutama jika tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Polres Jombang akan memberlakukan aturan penyitaan kendaraan bermotor jika pengendara tidak mampu menunjukan kepemilikan SIM.

“Bukan Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang nantinya akan ditahan ketika terjaring razia, namun kendaraannya yang akan kita tahan jika pengendara tak mampu menunjukan SIM,” ujar Kepala Satuan Lalulintas Polres Jombang, AKP Mellysa Amalia kepada kabarjombang.com Kamis (26/11/2015).

Baca Juga

AKP Mellysa mengatakan, hal ini dilakukan oleh pihaknya guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang semakin meningkat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Selain itu, hal ini diberlakukan oleh pihaknya agar para pengendara lebih sadar terkait aturan lalu lintas.

“Angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Jombang sudah sangat tinggi, ini sebagai bentuk upaya penekanan jumlah pelanggar lalu lintas. Selain itu, SIM sebagai bukti yang sah bahwa pengendara diperkenankan membawa kendaraannya,” imbuhnya.

Masih menurut Mellysa, tindakan Razia dengan menahan kendaraan bermotor bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sudah mulai diberlakukan mulai pekan ini.”Sudah kita lakukan pekan ini dan akan terus kita lakukan hingga para pengendara sadar terkait aturan tata tertib lalu lintas,” pungkasnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait