Dendam Membara, Menantu Siapkan Dua Jarum Suntik Berisi Racun untuk Membunuh Mertua

Polisi saat merilis kedua tersangka percobaan pembunuhan, di Polres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sungguh keji apa yang akan dilakukan STN (36), warga Desa Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, bersama keponakannya berinisial JAP (17). Lantaran sakit hati berunjung dendam, keduanya tega melakukan perencanaan terhadap STR (58), warga Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Jombang Jawa Timur, mertua STN, pelaku utama pembunuhan.

Ya, keduanya yang tinggal satu atap dan berstatus anak menantu dan ibu mertua ini, memang dikabarkan memiliki hubungan tidak baik. Kelakuan sang ibu mertua yang tak menganggap STN sebagai suami anaknya, membuat pelaku sering diabaikan dalam keputusan keluarga.

Baca Juga

“Motif ini yang membuat pelaku sempat kecewa dan pulang kampung. Nah, disaat itulah, korban menceritakan derita yang dialaminya kepada pelaku kedua, yang merupakan keponakan pelaku utama sendiri,” ujar AKP Gatot Setyabudi, Kasatreskrim Polres Jombang, Senin (9/7/2018)

Sakit hati yang dipendam pelaku, akhirnya membuat pelaku merencanakan pembunuhan kepada korban, dengan cara disuntik mati dengan menggunakan suntik berisi racun serangga.

“Pada malam Jumat (6/7/2018), kedua pelaku pulang ke rumah korban dengan sudah menyiapkan beberapa alat untuk menghabisi korban. Sekitar Pukul 01.00 WIB, korban tertidur. Kedua pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langusng membekap korban dengan menggunakan bantal dan tisu berlumur racun. Sementara satu pelaku lain, berperan menyuntikan suntik beracun di leher korban. Karena korban terus memberontak, akhirnya aksi tersebut diketahui saksi yang merupakan istri pelaku,” terang AKP Gatot.

Tak terima dengan aksi tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Jombang. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat dalam pelariannya.

“Pelaku kita tangkap saat melarikan diri ke kampung halamannya. Sejumah botol pestisida yang digunakan untuk meracun korban sudah kita amankan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati,” tegas AKP Gatot. (ari/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait