Demo Buruh di Jombang Tolak PP 78/2015 Berlanjut

Buruh berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Jombang menolak PP 78/2015.
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Ratusan Buruh di Jombang yang tergabung dalam GSBI (Gerakan Serikat Buruh Independen), kembali berdemonstrasi di depan kantor Pemkab, Kamis (26/11/2015).

Mereka mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Alasannya, aturan tersebut merugikan buruh karena dalam menentukan UMK (Upah Minimal Kabupaten) tidak memperhatikan KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Baca Juga

Ratusan buruh ini memulai aksinya dari taman kota Kebonrojo. Selanjutnya mereka melakukan longmarch menuju depan kantor Pemkab Jombang. Di lokasi tersebut, buruh membentangkan spanduk dan menggelar orasi secara bergantian. Aksi buruh tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas. Korps berseragam cokelat berbaris membentuk barikade di depan gerbang Pemkab.

Heru Zandy, korlap aksi mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah mencabut PP 78/2015. Menurutnya, sejak dirancang hingga disahkan, peraturan tersebut menimbulkan kontroversi. Buruh dengan tegas menolak aturan tersebut. Dengan aturan yang disahkan 23 Oktober 2015 itu, tuntutan buruh soal UMK 2016 kandas. Di Jombang, tuntutan UMK sebesar Rp 2,7 juta, didok oleh pemerintah sebesar Rp 1.924.000.

“Tuntutan kita kandas karena terganjal PP 78/2015. Untuk itu kita meminta agar aturan tersebut dicabut. PP 78 tidak memihak kepada buruh,” ujar Heru menegaskan.

Heru mengatakan, PP 78 tidak mewakili kepentingan buruh. Namun lebih mewakili kaum pengusaha dan investor asing. Tujuannya, untuk tetap mempertahankan politik upah murah. Betapa tidak, peraturan tersebut hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tidak mengacu pada KHL.

“Sehingga dapat dipastikan kenaikan upah buruh tidak akan pernah lebih dari 10 persen. Hal itu berbanding terbalik dengan kenaikan kebutuhan yang mengalami kenaikan tiap tahun. Belum lagi ada rencana pencabutan subsidi listrik. PP 78 hanya meninjau KHL tiap lima tahun sekali,” pungkasnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait