Dapat Komisi 30 Persen, Pengecer Judi Togel Online Dibekuk Polisi

Tersangka dengan barang butkinya, saat diamankan petugas di Mapolsek Peterongan. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Nekad menjadi pengecer judi toto gelap (Togel) online, M Muklis Mashudi (30) asal Dusun Gentong, Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Peterongan.

Karyawan pabrik tas yang ngekos di Dusun Sidokampir Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang ini, diringkus petugas di jalan raya di bawah Flyover Peterongan, Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga

“Saat itu, dirinya menunggu calon konsumen yang hendak nitip taruhan judi togel online,” kata AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan, Sabtu (27/1) pagi.

Penangkapan pelaku, lanjutnya, berawal dari laporan warga sekitar yang mengetahui jika di TKP kerapkali menjadi tempat transaksi judi togel. Berbekal informasi itu, korps seragam coklat langsung melakukan penyelidikan, hingga mencurigai seorang pria yang saat itu duduk-duduk di bawah Flyover, diduga menunggu penombok judi togel online.

Tak ingin lolos begitu saja, polisi langsung melakukan penggerebekan. “Pelaku tak bisa berkutik saat kita menemukan bukti pesan berisi nomor togel di ponsel pelaku,” sambungnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika nomor tersebut dimasukan ke dalam sebuah situs judi online. “Disitu pelaku mengaku mendapat komisi sebesar 30 persen,” kata AKP Mintarto.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebuah smartphone (telepon pintar), uang tunai sebesar Rp 100 ribu, dan sebuah kartu ATM sebagai sarana transasksi. “Saat ini, pelaku kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Perjudian,” pungkasnya. (rief/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait