Dapat Cacian dan Ancaman, Sekdes Banyuarang Laporkan Warganya ke Polisi

Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Banyuarang, Nasrudin Abid saat menunjukkan surat pengaduan masyarakat ke Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Mendapat cacian serta ancaman dari warganya sendiri, Sekretaris Desa (Sekdes) Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Nasrudin Abid melaporkan AM ke Polres Jombang, Jawa Timur.

Sekdes Nasrudin mengaku diancam AM sekitar seminggu lalu, saat berada di Kantor Inspektorat Kabupaten Jombang. Kala itu, Sekdes Nasrudin dan AM memenuhi panggilan Inspektorat, dengan agenda kesaksian atas kasus dugaan asusila yang menjerat mantan Kasun AF.

Baca Juga

Sebenarnya, keduanya diperiksa secara terpisah di dua ruangan. Sekdes Nasrudin diperiksa kesaksiannya sebagai aparat desa yang menerima surat pengunduran diri AF dari jabatan Kasun. Selesai memberikan keterangannya kepada petugas Inspektorat, Nasrudin lalu dipertemukan dengan AM untuk kepentingan klarifikasi.

Keduanya lantas bertemu di sebuah ruangan yang sama, bersama tiga petugas Inspektorat. Di tengah proses konfirmasi itulah, Nasrudin mengaku dimaki-maki AM dengan berbagai macam kata-kata kotor, kasar, yang dinilai sangat tidak etis. Bahkan, dia juga mengaku diancam AM (terlapor). Karenanya, ancaman itu cukup meresahkan dan menggangu jiwanya.

“Saat itu saya diumpat dengan kata-kata goblok, gila dan banyak lagi. Saya diancam, Hati-hati kamu Rik (Carik/Sekdes,red) kalau kamu pulang dari sini, mati kamu,” ujar Nasrudin di Polres Jombang, menirukan ancaman dan cacian AM, Kamis (8/8/2019).

Nasrudin mengaku, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada 29 Juli 2019 lalu, usai diperiksa di Inspektorat. Kedatangan Nasrudin ke Polres hari ini, untuk menyakan perkembangan laporannya satu minggu lalu. Dia berharap, polisi segera memproses kasus tersebut.

Nasrudin mengaku tidak mengetahui secara pasti, penyebab dirinya dimaki dan diancam AM itu. Disinggung barang bukti apa saja yang dilampirkan, dia mengaku belum bisa membebernya. Hanya saja, dia akan meminta kesaksian petugas Inspektorat yang kebetulan saat kejadian menyaksikan secara langsung apa yang dialaminya.

“Waktu saya mau rekam, saya dilarang petugas Inspektorat. Ada tiga orang waktu itu, saya diminta tenang dan menahan diri. Tapi nanti jika diperlukan saya akan meminta kesaksikan beliau-beliau itu,” ujarnya.

Selain itu, upaya hukum yang ditempuh Nasrudin, agar bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat, dalam menghadapi segala persoalan dengan legowo dan santun serta melalui prosedur.

“Kalau seperti itu, apalagi agenda pemeriksaan di Inspektorat, harusnya yang sopan. Dihadapi secara diplomatis bahasanya, saya khawatir sekarang malah melebar ke mana-mana masalahnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengaku belum mengetahui laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman tersebut. Namun, Kasat memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku jika mendapat laporan masyarakat seperti kasus tersebut.

“Berkasnya belum masuk ke saya, saya akan cek dulu. Yang jelas semua laporan masyarakat kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kasat. (lo/nas)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait