Dana Desa Sebagai Penunjang Internet di Desa, Tidak Masalah

Kantor  DPMD Kabupaten Jombang. (foto: Diana Kusuma Negara) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menyusul pernyataan MenDes-PTT Abdul Halim Iskandar,  terkait dana desa yang bisa digunakan sebagai internet gratis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, melalui Kabid Pembangunan Desa, Evi Setyorini mengatakan, ada prioritas dalam penggunaan dana desa yang sesuai dari kebutuhan masing-masing yang tertuang dalam Permendes 11 tahun 2019.

Baca Juga

” Terkait dengan pernyataan tersebut memang ada di dalam desa digunakan untuk pengembangan jaringan internet di desa. Demikian itu juga sebagai prioritas penggunaan desa telah diatur dalam Permendes yang sudah ada, “kata Evi Setyorini pada kabarjombang.com Senin (10/8/2020).

Penggunaan dana desa sebagai penunjang akses internet di desa yang sesuai dengan kebutuhan desanya masing-masing. Menurutnya dalam hal ini, kebutuhan mengenai akses internet yang akan dibutuhkan desa dan warganya memang tidak bisa di sama ratakan.

Mengenai kebutuhan internet untuk penunjang pendidikan daring sekolah, Evi mengatakan bahwa hal itu menjadi wewenang Dinas Pendidikan. Namun, jika memang kondisi desa memerlukan akses intenet yang dibutuhkan warganya akan dikembalikan kembali wewenangnya sesuai prioritas dari penggunaan dana desa.

“Kembali ke prioritas penggunaan dana desanya, Jika memang akses internet dari desa dibutuhkan untuk menunjang aktifitas pendidikan daring anak sekolah ya silahkan saja sepanjang sesuai kebutuhan masing-masing desa, “ungkapnya.

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait