Dalami Kasus Pungli Perijinan Rumah Sakit, KPK Periksa Anggota Dewan Jombang

Bupati Jombang (non aktif) NSW, saat menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. (FOTO: IST)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Usai memanggil beberapa pejabat di Jombang ke Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini turut memanggil Anggota DPRD Jombang di Komisi D.

Diduga, pemanggilan yang ditujukan terhadap Syarif Hidayatulloh atau Gus Sentot, berkaitan dengan adanya dugaan suap terkait perijinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Yang bersangkutan (Gus Sentot) dipanggil untuk diperiksa atas tersangka NWS (Nyono Wiharli Suhandoko),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (19/3/2018).

Menurut Febri, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jombang itu, dipanggil masih sebatas saksi dalam kasus yang menjerat NSW, Bupati Jombang (non aktif) dan juga Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Inna Selisetyowati. “Gus Sentot diperiska sebagai saksi,” ujarnya singkat.

Meski begitu, penyidik komisi antirasuah diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pejabat di Kabupaten Jombang. Beberapa diantaranya yang diperiksa, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, serta para Kepala Satuan Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Jombang.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pegawai Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Bunda, Kepala Puskesmas Perak Kabupaten Jombang, serta sejumlah pegawai Dinas Kesehatan Jombang.

“Materi riksa, penyidik mendalami proses pengajuan dan pemberian ijin-ijin di lingkungan Pemkab Jombang,” tegasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait