Curi Motor Tetangganya, Lalu Dijual ke Adiknya, Begini Nasib Keduanya

Polisi saat merilis kedua tersangka di Mapolsek Bareng, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Nekad mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, seorang tersangka beserta penadahnya, berhasil diringkus petugas dari Polsek Bareng, Kabupaten Jombang. Keduanya, kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek setempat, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka tersebut yakni Subianto (28) warga Dusun Mojounggul Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, serta seorang penadah yang tak lain adik tersangka sendiri bernama Edik Susanto (24) warga Dukuh Judan Desa Jepang, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Baca Juga

Kapolsek Bareng, AKP Lely Bahtiar mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (16/12/2018) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, Irfani meletakkan sepeda motor milik Yusuf Hisbullah (43) di gudangnya yang berada di Dusun Mojounggul, Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.

Sekitar pukul 05.30 WIB, Yusuf Hisbullah hendak memakai sepeda motornya pergi berdagang. Namun, begitu pintu gudang ia buka, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Dia pun kemudian memberitahu ke Irfan jika sepeda motor miliknya raib.

Mendapati hal itu, mereka pun akhirnya melapor ke Polsek Bareng. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Begitu cukup bukti, pada Senin (17/12/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menggrebek rumah tersangka dan mengamankannya.

“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Dan telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada adiknya di Desa Jepang, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah, dengan harga Rp 2,6 Juta. Selanjutnya, kita juga berhasil meringkus penadah tersebut,” kata Kapolsek.

Selain menangkap tersangka beserta penadahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor jenis Honda SupraX 125 warna hitam Tahun 2014, uang tunai Rp 1.200.000 sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban, dan 1 Unit HP Samsung warna putih.

“Tersangka mengaku, uang Rp 2,6 Juta tersebut sudah digunakan untuk membeli HP Samsung warna putih seharga Rp 900 ribu. Kemudian Rp 500 ribu untuk keperluan keluarga. Sementara tersangka, terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat). Untuk Edik Susanto terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah,” pungkas AKP Lely Bahtiar. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait