Curi 2 Tabung Elpiji Melon, Pemuda Segodorejo Nyaris Dihajar Massa

Tersangka pencuri 2 tabung LPG 3 kilogram (jenis melon), saat diamankan di Polsek Sumobito, Jombang.
Tersangka pencuri 2 tabung LPG 3 kilogram (jenis melon), saat diamankan di Polsek Sumobito, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – M Wahyu Afandi (19) warga Dusun/Desa Segodorejo Rt 08 Rw 03 Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, rupanya harus merayakan lebaran Idul Fitri tahun ini, dibalik jeruji besi Polsek Sumobito.

Ini setelah dirinya tertangkap warga, lantaran kedapatan mencuri dua tabung gas LPG (elpiji) 3 kilogram atau jenis melon, di sebuah toko milik Ribut Sulistiono (37) yang berlokasi di Dusun Talunlor, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito.

Baca Juga

Kapolsek Sumobito, AKP Mohammad Agus mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan pemuda tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR bernopol S 4425 YG, berhenti di sebuah toko milik Ribut.

“Kondisi toko yang sedang sepi pembeli dan tak ada penjaganya, dimanfaatkan pelaku untuk mengambil 2 buah tabung elpiji jenis melon di toko tersebut. Setelah itu, tersangka kabur dengan sepeda motor yang dibawanya,” kata Kapolsek, Sabtu (1/6/2019) pagi.

Saudara sang pemilik toko yang mendengar bunyi benturan besi, sejurus kemudian mengecek kondisi tokonya. Alhasil, ia mendapati tersangka membawa kabur barang dagangannya. Karuan saja, ia pun berteriak minta tolong.

Warga yang mendengar teriakan itu, langsung berhamburan mengejar tersangka. Hingga kemudian, warga berhasil meringkus tersangka yang sudah kabur sekitar 2 kilometer dari TKP.

Sejumlah warga yang geram saat tersangka berbelit-belit ditanya, langsung saja menghadiahi bogem mentah di wajah dan tubuh tersangka. Beruntung, kejadian ini diketahui petugas kepolisian dan berhasil mengamankan tersangka dari amukan warga.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 buah tabung LPG 3 kilogram warna hijau, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR S 4425 YG yang digunakan tersangka melancarkan aksinya.

“Tersangka MWA, saat ini kita amankan di Polsek Sumobito, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Penurian,” pungkas AKP Moh Agus. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait