Curi 16 Karung Pakan Ayam, Lelaki asal Rejoagung Ngoro Ditangkap

Tersangka tertunduk lesu saat dirilis petugas di Polsek Ngoro, Jombang.
  • Whatsapp

NGORO, KabarJombang.com – Kerap kehilangan pakan ternak ayam, membuat geram Fatihin (43) warga Dusun Bangle Rt/Rw 06/01 Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Dia lalu memasang kamera pengintai di tempat dianggapnya strategis di kandang ayam miliknya. Usahanya ini rupanya cukup efektif. Beberapa saat kemudian, pencuri pakan ayam ternaknya pun terdeteksi, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Baca Juga

“Pelaku diketahui bernama Yanto (34) warga Dusun Mlaten, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang. Pelaku ketahuan Abdul Manaf, kakak korban, saat pelaku mengangkat 1 karung pakan ayam di lokasi kejadian,” kata AKP Achmad Choirudin, Kapolsek Ngoro, Sabtu (17/8/2019).

Tersangka berhasil ditangkap saksi, pada Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, kakak korban sedang menjaga kandang ayam milik adiknya itu. Di siang bolong itu, saksi mendapati gerak-gerik mencurigakan pelaku.

Dalam aksinya, jelas Kapolsek, pelaku bisa masuk dengan cara naik ke kandang ayam tersebut. Selanjutnya, pelaku merusak dinding bambu tempat penyimpanan pakan ayam. Dirasa aman, ia pun mengambil 1 karung pakan ternak ayam merk GM seberat 50 kilogram.

“Setelah berhasil ditangkap. Korban kemudian menghubungi polisi. Lalu, pelaku kita bawa ke Mapolsek beserta barang buktinya,” imbuhnya.

Kapolsek menuturkan, sebelumnya berhasil meringkus pelaku, korban telah kehilangan pakan ayam hingga 16 karung pakan ternak ayam. Rinciannya, 2 karung pada tanggal 23 Juni 2019. Selang 3 hari, korban kembali kehilangan 2 karung pakan ayam.

“Empat hari lagi, korban kehilangan lagi 2 karung pakan ayam, hingga total 16 karung. Dari situ, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.330.000,” jelas Achmad Choirudin.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 karung pakan ternak ayam GM-1 dengan berat 50 kilogram, 1 unit sepeda motor Honda SupraX 125 warna biru bernopol AG 6421 F, serta rekaman CCTV di TKP.

“Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pungkas AKP Achmad Choirudin.

Editor: Arief Anas

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait