Cekcok Diduga Berebut Penyanyi, Karyawan PG Jombang Baru Tersungkur Dikeroyok

Satu tersangka beserta barang bukti pot bunga yang dipakai mengantam korban, saat dirilis petugas di Polsek Jombang Kota.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Eko Sujarwo (40), karyawan Pabrik Gula (PG) Jombang Baru, ambruk dengan luka serius di kepala dan sejumlah bagian tubuhnya. Ini setelah dirinya dikeroyok empat orang saat berada di warung Pujasera, Jalan KH Hasyim Asy’ari, Jombang.

Warga Dusun Pulogentengan Gang 5, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini, dipukuli oleh empat pelaku. Selain itu, korban juga dihantam pot bunga. Akibatnya, Eko dilarikan ke RSUD Jombang, guna mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga

“Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/9/2018) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Dari empat pelaku, satu pelaku sudah kita tangkap. Kita masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui motif pelaku yang mengeroyok korban,” kata AKP M Suparno, Kapolsek Jombang Kota, Minggu (30/9/2018).

Diceritakannya, kejadian tersebut berawal saat Eko datang ke Pujasera setempat bersama Munawar. Mereka kemudian masuk ke warung milik Yuli. Sembari makan, Eko dan Munawar mendengarkan lagu.

Beberapa saat kemudian, empat orang pelaku datang ke warung tersebut. Entah apa penyebabnya, tiba-tiba empat orang itu terlibat cekcok dengan Eko. Hingga akhirnya, empat orang tersebut mengeroyok korban. Eko ditendang dan dipukul serta dikepruk dengan pot bunga.

Korban pun tersungkur tak berdaya. Para pelaku yang melihat hal itu, langsung kabur meninggalkan tempat kejadian. Peristiwa tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Jombang Kota.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dan sekitar satu jam kemudian, satu pelaku berhasil ditangkap. Yakni Arifin (44), warga kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang Kota.

“Dugaan sementara, cek-cok karena royokan (rebutan) penyanyi sehingga terjadi penganiayaan. Satu pelaku kita tangkap, tiga lainnya masih buron. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pot bunga. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” pungkas AKP M Suparno. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait