Cegah TKI Ilegal, Polisi dan Pemkab Jombang Sosialisasi Warga

Pemkab dan Polres Jombang saat bersosialiasi pencegahan TKI non prosedural (Ilegal) di Desa Mojokambang Kecamatan Bandarkedungmulyo. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Mencegah adanya Pekerja Tenaga Indonesia (TKI) ilegal, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang memberikan sosialisasi warga di Desa Mojokambang Kecamatan Bandarkedungmulyo, Rabu (10/5/2017).

Tak hanya Dinsosnaker Jombang, pihak kepolisian Polres Jombang, serta Kantor Imigrasi Kediri juga terlihat di lokasi. Dalam sosialisasi tersebut, Disnakertrans menyampaikan terkait bahayanya menjadi TKI non prosuderal. Pasalnya, tingginya angka pengangguran membuat warga mudah diiming-imingi penyalur tenaga untuk menjadi tenaga kerja non prosedural.

Baca Juga

“Memang saat ini banyak warga yang ditawari dengan gaji tinggi serta kesejahteraan untuk mau menjadi TKI tanpa dokumen lengkap. Padahal, ini justru membahayakan bagi pekerja,” terang Heru Widjajanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang kepada warga.

Sebab, lanjut Heru, dengan tanpa rekomendasi dari Disnaker, maka legalitas seorang perkerja tak akan terjamin saat bekerja di luar negeri. “Ini yang selama ini menjadi permasalahan,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat. Menurutnya, warga diharuskan lebih selektif dalam memilih jasa penyalur tenaga kerja. Sebab, ini menjadi salah satu penyebab banyaknya masalah terhadap TKI yang sudah berada di luar negeri saat bekerja.

“Dari beberapa permasalahan yang kita temui. Saat ada pekerja TKI mendapatkan permasalahan di tempat kerjanya, perusahaan jasa penyalur pekerja, tidak bertanggungjawab atas apa yang dialami pekerjanya. Sebab, mereka secara legalitas perusahaan belum legal, sehingga perusahaan tak bisa berbuat banyak,” ujar Wahyu.

Sehingga, pihaknya meminta untuk warga yang ingin menjadi TKI bisa melakukan kroscek terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja. “Disitu, calon TKI bisa melihat legalitas perusahaan yang akan merekom dirinya sebagai TKI. Jika ditemukan perusahaan penyalur tenaga kerja tak berijin, segera laporkan kepada kita, secepatnya akan kita tindak,” tegasnya.

Sementara Muhammad Tito Ardianto, Kepala Imigrasi Kelas III Kediri megatakan, hingga saat ini, dari bulan Januari hingga Mei 2017, ada 153 yang ditunda dari pembuatan paspornya. Sebab, mereka diduga akan bekerja tanpa ijin yang resmi dari Disnaker. Jumlah tersebut tersebar di 4 kabupaten, diantaranya Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, serta Kabupaten Jombang.

“Ini kita lakukan demi keamanan serta perlindungan mereka saat berada di luar negeri. Sebab banyak kasus yang melanda TKI non prosuderal, saat berada di tempat kerjanya, termasuk saat tak menerima gaji sesuai dengan jam kerjanya, mereka tak bisa meminta haknya. Sehingga, kita meminta agar warga yang berniat menjadi TKI agar melalui jalur legal,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait