Capai 3 Ribu E-Tilang, Polres Jombang Raih Rangking Tiga se-Jawa Timur

Polisi saat menindak tilang kepada pengendara motor. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Hingga saat ini, sejumlah 3.677 pelanggar lalu lintas, berhasil ditindak petugas Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, dengan sistem E-Tilang. Capaian tersebut, membuat Polres Jombang menduduki posisi 3 peraih e-tilang terbanyak se-Jawa Timur. Jumlah tersebut, didapat dari total bulan Januari hingga April 2017.

Tentu saja, rangking tersebut berada di 5 perolehan e-tilang terbanyak se-Polda Jatim. Dari data yang dihimpun, saat ini Polres Jombang berada pada rangking nomor tiga, sementara pada rangking pertama dihuni Polrestabes Surabaya sebanyak 11.402 e-tilang.

Baca Juga

Di rangking kedua, ditempati Polresta Sidoarjo yang memperoleh 4.465 e tilang. “Memang saat ini kita berada di posisi ketiga. Jumlah tersebut tentu saja sudah cukup baik untuk memperoleh target e-tilang. Seperti hari ini saja, kita berhasil mendapatkan 210 e-tilang,” terang Iptu Radyati Putri Pradini, Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Rabu (3/5/2017).

Seperti diketahui, mulai Jumat (16/12/2016) lalu, polisi melakukan sistem e-tilang. Dalam penerapannya, data tilang dimasukkan ke aplikasi. Disitu, pelanggar akan menerima notifikasi via SMS berisi jumlah denda dan kode pembayaran. Pelanggar membayar denda maksimal melalui m-Banking, ATM, dan Teller BRI dan BNI.

Setelah itu, struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita. Nah, data pelanggaran dikirimkan ke pengadilan untuk menerima ketetapan Hakim, disitu Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang. Selanjutnya, pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang, kemudian pelanggar menerima sisa dana melalui transfer atau mengambilnya ke bank.

Data tilang ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Jika pengendara tak kunjung menebus barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, maka polisi dapat memblokir regident kendaraan, sehingga pemiliknya tidak bisa membayar pajak di Samsat.

Adapun sistem e-Tilang ini, terintegrasi dengan e-Samsat. Dan sama seperti e-Tilang, e-Samsat akan membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan. Pengendara hanya perlu ke kantor Samsat untuk proses pengesahan STNK. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait