Cabuli Pelajar Pemuda asal Desa Sugihwaras, Ngoro Jombang, Diciduk Polisi

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – ZR (40) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Pria yang sehari-harinya bekerja serabutan ini, terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib, akibat mencabuli seorang pelajar berinisial ÀR (16), warga Kota Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan makanan yang disukai korban. Tak hanya itu, pelaku juga merayu korban dengan mengatakan cinta dan sayang. Terbujuk rayuan pelaku, pertengahan bulan Desember 2015 sekitar pukul 00.30 WIB, korban yang berada di rumah neneknya, yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku, dibujuk pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga

Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah nenek korban melalui dapur. “Dalam modusnya, pelaku membangunkan korban dengan cara melempar batu. Setelah korban keluar menuju dapur, disitu pelaku melakukan kejahatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, melalui Kanit PPA Iptu Dwi Retno Suharti, Senin (7/11/2016).

Korban yang tak kuasa dengan bujuk rayuan pelaku, akhirnya dicabuli pelaku di lokasi kejadian. Korban mengaku mendapatkan perbuatan tak senonoh itu tak hanya sekali. Bahkan, pelaku mencabuli korban berkali-kali, hingga korban hamil.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang. Mendapatkan laporan tersebut, petugas yang sudah mengantongi bukti-bukti, segera menangkap pelaku saat itu juga. “Setelah mendapatkan laporan itu, kita segera lakukan penangkapaan terhadap pelaku,” ujar Retno.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa selimut warna merah muda gambar boneka, daster motif batik coklat lengan panjang, dan satu unit HP merk Samsung Galaxi, serta 2 sarung yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat perbutanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan dia harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang.

Selain itu, dengan banyaknya kejadian yang melibatkan anak-anak, Polres Jombang melaui Unit PPA, menghimbau kepada masyarakat Jombang, agar lebih berhati-hati menjaga dan mengawasai pergaulan lingkungan anak. “Kita menghimbau agar orang tua lebih intensif saat mengawasi pergaulan anak-anaknya,” terang mantan Kasubbag Humas Polres Jombang ini. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait