Buron 1,5 Tahun, Remaja Pelaku Pengeroyokan di Dempok, Dibekuk Polisi

Tersangka saat diamankan petugas di Mapolres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Pelarian IR (16) remaja asal Dusun/Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, selama sekitar 1,5 tahun, akhirnya berakhir sudah. Ini setelah dirinya diringkus petugas dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyobudi mengatakan, remaja tersebut dibekuk petugas, pada Minggu (18/11/2018), sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan dr Sutomo, Desa Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Baca Juga

“Setelah DPO sekitar 1,5 tahun, tersangka IR bin Supriyadi (16) berhasil kita tangkap. Dia merupakan tersangka kasus pengeroyokan di depan sebuah kolam renang, Jalan Raya Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, dan menyebabkan korban RK (16) meninggal dunia,” kata Kasatreskrim.

IR bin Supriyadi, menjadi daftar pencarian orang (DPO), setelah melakukan pengeroyokan terhadap RK (16), bocah SMP yang tak lain tetangganya sendiri, pada Jum’at (23/6/2017) silam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Akibat aksi brutal IR bersama teman-temannya, korban tak sadarkan diri dan kemudian dirawat di RSUD Jombang selama 13 hari. Karena luka berat pada kepalanya, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit, pada Kamis (6/7/2017).

“Korban meninggal, akibat dikeroyok. Korban dipukul dengan bambu panjang 80 cm dan paving ukuran 10 cm pada tubuh dan kepalanya. Hingga mengakibatkan korban opname dan akhirnya meninggal dunia,” kata Kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Tersangka dijerat dengan pasal 80 (3) UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sub pasal 170 (2) ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Gatot Setyobudi. (nas/kj)

Baca sebelumnya: Jadi Korban Pengeroyokan, Siswa SMP Meninggal di Rumah Sakit

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait