Didemo Ribuan Buruh

Bupati dan Ketua DPRD Jombang Tanda Tangan Penolakan UU Cipta Kerja

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, saat menandatangani kesepakatan penolakan UU Omnibus Law. (Ft: Muji Lestari).
  • Whatsapp

 

JOMBANG, KabarJombang.com – Ribuan buruh yang demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020) di depan Gedung DPRD Jombang. Akhirnya bernafas lega.

Baca Juga

Demikian ini setelah desakan mereka dipenuhi Bupati Mundjidah Wahab dan Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi. Baik bupati maupun ketua dewan itu kemudian sama-sama  mendukung apa yang minta para buruh ini.

Keduanya lantas membubuhkan tanda tangan beberapa lembar nota kesepakatan terkait penolakan tersebut. Disaksikan sejumlah perwakilan buruh dan Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo  Nugroho, di ruang paripurna Gedung DPRD Jombang.

“Kami sepakat jika memang aturan ini sangat memberatkan dan tidak berpihak pada masyarakat kecil. Kami siap dukung dengan nota tanda tangan pada kesepakatan ini,” ujar Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi.

“Mudah-mudahan ini diterima Pemerintah Pusat DPR RI dan dirubah UU Cipta Kerja yang berpihak pada rakyat, terima kasih,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dari beberapa serikat pekerja menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Jombang.

Aksi tersebut mendesak Bupati Jombang, Mundjidah Wahab dan DPRD setempat, turut mendukung tuntutan para buruh menolak Undang-Undang Cipta kerja  yang telah ditetapkan Pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, para pendemo meminta Bupati dan Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, menandatangani nota kesepakatan terkait penolakan tersebut. Sebab, Undang-Undang Cipta Kerja ini dinilai tidak berpihak sama sekali kepada masyarakat dan banyak merugikan buruh.

“Kami meminta DPRD dan Bupati Mundjidah, menandatangani nota kesepskatan menolak Undang-Undang Cipta kerja, karena merugikan mahasiswa, buruh, kelompok lainya,” ujar Koordinator aksi, Heru Sandi, di sela-sela aksi demo.

Heru Sandi menuturkan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini banyak pasal yang cukup memberartkan utamanya bagi kaum buruh.

Terlebih, yang paling memberatkan dalam aturan itu disebutkan soal aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bisa dilakukan pihak perusahaan hanya dengan SP3 saja, buruh sudah bisa dipecat tanpa pesangon.

“Tidak seperti dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan yang meksnismenya harus melalui Disnaker,” tandasnya.

Selain meneriakkan yel-yel tuntutan,aksi juga dilakukan dengan membentangkan sejumlah poster tuntutan. Sambil duduk-duduk di tengah teriknya panas matahari mereka terus mendesak pemerintah membatalkan Omnibus Law  Undang-Undang Cipta Kerja ini.

Aksi ini kemudian berakhir kondusif dan para buruh pulang bersama-sama setelah mendengar penjelasan koordinator aksi menyusul dukungan Pemkab dan DPRD Jombang ini.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait