Buntut Kisruh, Pilkades Banjardowo Terancam Diundur di Tahun 2022

Panitia Pilkades Banjardowo, Kecamatan Jombang, saat membacakan penetapan sekaligus pengunduran diri, Selasa (1/10/2019).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Buntut kisruh dalam penetapan bakal calon kepala desa (Bacakades) menjadi calon kepala desa (Cakades), Pilkades Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, terancam diundur.

Ini seperti diungkapkan Kepala Bidang Bina Aparatur Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Jombang, Rika Paur Fibriamayusi. Bahkan, ia menyebut, Pilkades Banjardowo bisa jadi digelar serentak pada gelombang tiga, yakni di tahun 2022.

Baca Juga

Menurutnya, ditunda atau tidaknya gelaran Pilkades Banjardowo, tegantung kesiapan badan perwakilan desa (BPD) setempat, membentuk kembali panitia Pilkades. Mengingat, panitia pilkades sebelumnya, sudah menyatakan diri mundur.

“Permasalahan di Besa banjardowo, ya BPD berani nggak membentuk panitia lagi, ada nggak yang mau jadi panitia. Kalau nanti Bacakades yang ditetapkan 3 ini lagi, ya bisa terjadi permasalahan kayak gini lagi. Kalau BPD tidak berani membentuk panitia Pilkades Banjardowo, bisa ditunda di gelombang 3 pilkades seretak pada tahun 2022. Kami akan konsultasi ke pusat soal ini. Hal terburuknya, ada penjabat (pj) Kades Banjardowo, ,” papar Rika, melalui ponselnya, Senin (7/10/2019).

Rika juga menceritakan kronologi memanasnya tensi politik di Pilkades Banjadowo. Pada Senin (30/9) pagi, pihaknya menerima informasi dari kecamatan, jika panitia pilkades setempat hendak melakukan klarifikasi terkait aturan pada Pasal 20 huruf (h) Perbup No 25/2019.

“Katanya, panitia mendapat tekanan dari massa pendukung salah satu bacakades yang bermasalah. Klarifikasi itu pun, terjadi pada Senin siang, di Kecamatan Jombang. Dihadiri pak Camat, Kapolsek, dan Danramil,” ujarnya.

Namun, lanjut Rika, ketua panitia Pilkades, Damun, memiliki versi jika salah satu cakades Nalutomo bisa mengikuti kontestasi dan ditetapkan pada Pilkades 2019. Versinya, cakades ini pernah divonis empat tahun.

“Tapi kan maknanya tidak seperti itu. Dalam pasal 20 huruf (h) yang dimaksud itu ancaman minimal 5 tahun ke atas, bukan vonis. Hal tersebut sudah saya jelaskan di pertemuan itu. Maka, karena salah satu bacakades Banjordowo pernah terjerat kasus hukum dengan ancaman di atas 5 tahun, secara aturan bacakades tersebut tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, sambung Rika, bacakades tersebut pernah terjerat hukum berulang-ulang, yakni dalam kasus ajudikasi dan narkoba.

“Bacakades ini kan keluar tahanan tahun 2016. Jadi kalau dihitung baru 4 tahun. Kalau di aturan 5 tahun setelah menjalani pidana penjara. Jadi, Bacakades ini tidak memenuhi 3 syarat tersebut ,” tambah Rika.

Meski begitu, Rika menyebut, jika penolakan salah satu Bacakades di Banjardowo, bukanlah pihak Pemkab Jombang. Namun, berdasarkan aturan Perbup No 25/2019.

“Saya kira, setelah itu, panitia sudah memahami. Tapi sore harinya, saya dikabari lagi jika panitia takut menghadapi ancaman. Intinya panitia ingin menetapakan bacakades yang bermasalah itu ditetapkan sebagai cakades,” cerita Rika

Dan malam harinya, katanya, kembali terjadi perdebatan alot dengan ihwal yang sama. Penjelasan terkait makna pada pasal dalam Perbup itu pun kembali ia jelaskan. Malam itu, juga dihadiri aparat dari Polres dan Kodim Jombang.

“Tetapi pagi harinya, muncul masalah lagi. Yakni, beredarnya foto berita acara penetapan bacakades menjadi cakades Banjardowo tanggal 28 Septemper. Padahal, penetapannya pada Selasa (1/10). Pada Selasa itu, panitia membacakan penetapan tanggal 28. Panitia tidak bicara penetapan tanggal 1 Oktober. Kemudian, panitia membacakan surat pengunduran diri,” jelas Rika.

Terpisah, Sekdakab Jombang sekaligus Ketua Panitia Desk Pilkades Kabupaten Jombang, Achmad Jazuli, saat dikonfirmasi terkait kisruh Pilkades Banjardowo mengatakan, jika pihaknya bersama tim, masih menangani persoalan ini.

“Maaf, saya belum dapat laporan lengkap. Sementara itu dulu. Semoga segera ada solusi, karena saya ada di Surabaya,” kata Sekda Jazuli kepada KabarJombang.com (kelompok Faktual Media), Rabu (2/10/2019) lalu.

Diberitakan sebelumnya, rapat pleno penetapan Cakades Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Selasa (1/10/2019) ditunda. Sebab, penetapan cakades di desa tersebut berlangsung kisruh, lantaran adanya polemik terkait salah satu bacakades, pernah terjerat hukum, yakni korupsi, ajudikasi, dan narkoba

Untuk diketahui, di Desa Banjardowo, diikuti 3 Bakal Cakades, masing-masing Nalutomo (mantan Kepala Desa), Suraji, dan Muhammad Irwanto (Kades petahana).

Kericuhan itu terjadi, saat massa pendukung salah satu Bacakades yang terjerat persoalan hukum, menuntut agar jagonya diloloskan. Mereka menilai, Bacakadesnya sudah memenuhi persyaratan.

Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait