Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas, Polisi Tembak Satu Pelaku

Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, saat merilis ketiga pelaku di Mapolres Jombang. Rabu (9/8/2017). (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – SD alias Doyok (38), warga Dusun/Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, seorang kurir sabu-sabu, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kakinya.

Pasalnya, saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas. Dua pelaku lain yang berhasil ditangkap petugas, diantaranya DSA alias Rosi (21), warga Dusun Mulangan, Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, serta PG alias Gondo (39), warga Dusun Ngorokidul, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, ketiganya merupakan jaringan kurir narkoba yang dikendalikan narapidana dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Ini dibuktikan dengan adanya bukti transfer yang diterima pelaku dari seseorang yang diketahui berada di dalam Lapas.

“Memang, mereka merupakan jaringan kurir yang dikendalikan narapidana di dalam Lapas. Ini kita ketahui dengan adanya beberapa bukti yang kita amankan. Salah satunya bukti transferan sejumlah dana yang bersember dari seseorang yang diketahui berada di dalam lapas,” terang AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang, Rabu (9/8/2017).

Dalam penangkapan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 20,68 gram narkotika jenis sabu-sabu. Jika dirinci, sabu seberat 19,14 gram disita dari tangan Doyok, 0,64 gram dari tangan Rosi, serta 0,90 gram sabu-sabu diamankan dari tangan Gondo.

“Ketiganya merupakan satu jaringan. Mereka berprofesi sebagai pramusaji, dan sopir jenazah,” ujar AKBP Agung.

Untuk mengembangkan kasus kurir yang diduga dikendalikan dari Lapas, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan KemenkumHAM untuk bisa membongkar jaringan di dalam Lapas.

“Kita akan melaporkan hal ini ke KemenkumHAM untuk bisa membongkar kasusnya. Ketiganya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamanya mencapai diatas 5 tahun penjara,” bebernya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait