Bobol Rumah Tetangganya Sendiri, Buruh Serabutan Dilaporkan Pengusaha Meubel ke Polisi

Pelaku saat diamankan petugas di Mapolsek Jogoroto. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Misnan (63) warga Dusun Sawahan Desa Sambirejo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, terpaksa harus meneruskan hidupnya di jeruji besi Mapolsek Jogotoro. Ini lantaran, Misnan nekad membobol rumah milik Rohmat (41) pengusaha meubel yang tidak lain tetangga pelaku sendiri. Akibatnya, kini pelaku berurusan dengan korp berseragam coklat.

Aksi nekad pelaku, berawal sekitar pukul 17.00 WIB, korban meninggalkan rumahnya untuk kepentingan keluarga. Kondisi yang sepi, ternyata memunculkan niat jahat pelaku untuk mencuri di rumah korban.

Baca Juga

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali ke rumah usai melakukan aktivitasnya. Namun kaget bukan main, setelah memasuki rumah, korban dikejutkan dengan kondisi rumah yang acak-acakan.

Kaget dengan hal itu, korban mencoba mengecek barang-barang yang berada di dalam rumah. Tak disangka, beberapa peralatan pertukangan lenyap begitu saja. Tak hanya itu, tabung elpiji yang berada di ruang tamu juga lenyap tak tersisa.

“Korban yang tahu rumahnya dibobol maling, mencoba mencari jejak kaki pelaku,” kata Kapolsek Jogoroto, AKP Miyanto, Jumat (24/3/2017).

Setelah dilihat, jejak kaki pelaku menuju ke rumah pelaku yang letaknya tidak jauh dari rumah korban. Curiga dengan tetangganya sendiri, korban melaporkan kejadian itu ke Maposlek Jogotoro.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata bukti-bukti mengarah kepada pelaku. Setelah itu pelaku kita lakukan penangkapan. Selain itu, barang bukti juga kita temukan di rumah pelaku,” ujar Miyanto.

Mendengar hal itu, teranyata membuat pelaku ketakutan dan melarikan diri dari kejaran petugas. Tak kehabisan akal, lama tak muncul petugas mengendus keberadaan pelaku yang kembali ke rumah. Saat itulah, petugas berseragam preman menangkap pelaku.

“Diduga pelaku menjalankan aksinya tidak hanya sendiri, namun hingga kini masih dilakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain,” terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit profil besar merk Modern, dan 1 unit profil tatah merk Modern, 1 unit gerenda merk Modern, dan 2 unit bor merk Modern.

“Selain itu, 1 unit pasrah merk Boll dan 1 buah tabung LPG 3 kilogram yang diambil pelaku di ruang tamu rumah korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” paparnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait