Beri Pil Koplo ke Wanita Cantik, Pemuda ini Ditangkap di Karangmojo Plandaan

Barang bukti yang diamankan petugas Polsek Plandaan, Jombang, dari tersangka Jefri.
Barang bukti yang diamankan petugas Polsek Plandaan, Jombang, dari tersangka Jefri.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Usai memberi 5 butir pil doubel L kepada teman wanitanya, Jefri Kurniawan (25), buruh tani asal Dusun/Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Plandaan, Jombang.

Dia diringkus petugas, saat berada di pingir Jalan Raya Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga

Kapolsek Plandaan, AKP Akwan mengatakan, penangkapan tersangka Jefri bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil doubel L di wilayahnya. Berdasarkan laporan itu, polisi segera terjun melakukan penyelidikan.

Sebelum tersangka diringkus, polisi lebih dulu mengamankan seorang perempuan bernama Eli alias Nona (24) asal Mojoagung, yang kedapatan membawa 5 butir pil koplo yang dibungkus plastik klip di dalam bungkus bekas rokok, dan disimpan di saku jaketnya.

“Saksi Eli alias Nona ini, kita amankan saat berada di Jalan Raya Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang. Saat kita introgasi, saksi mengaku jika barang terlarang tersebut diberi oleh tersangka Jefri,” ungkap Kapolsek, Kamis (23/5/2019.

Beruntung, tersangka Jefri berada tidak jauh dari lokasi diamankannya Eli alias Nona. Sejurus kemudian, polisi dengan mudah meringkus tersangka Jefri, dan membawanya ke kantor Polsek Plandaan.

“Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang memberi 5 butir pil doubel L tersebut kepada saksi Eli alias Nona,” sambung Kapolsek.

Selain tersangka serta 5 butir pil doubel L, polisi juga menyita 1 unit Handphone merk Sony warna silver sebagai barang bukti.

“Saat ini, tersangka kita tahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pendalaman serta pengembangan atas kasus ini. Diduga, tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Akwan. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait