Beri Pil Koplo ke Teman Wanitanya, Mekanik asal Mojongapit ini Diringkus

Petugas saat merilis tersangka beserta barang buktinya, di Polsek Peterongan, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Bagus Handoko (24) pemuda yang tinggal di Jalan KH Umar Rt 02 Rw 02 Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Peterongan.

Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai mekanik ini diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek setempat, sesaat setelah memberikan narkoba jenis pil doubel L kepada teman perempuannya, Kamis (4/4/2019) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga

Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, penangkapan tersangka Bagus, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui jika di lingkungan Ruko Cempaka Mas, Dusun Babatan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, kerapkali dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari keterangan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi barang terlarang tersebut di lokasi tersebut.

Selang beberapa waktu melakukan penyanggongan, polisi mendapati gerak-gerik seorang perempuan yang mencurigakan di halaman parkir ruko tersebut. Langsung saja, polisi segera menggerebek dan menggeledahnya.

“Dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap seorang perempuan yang diketahui bernama Sofie LS (24), petugas mendapatkan barang bukti berupa pil doubel L. Sofie LS merupakan warga Dusun/Desa Kenongo, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo,” kata Kapolsek, Jumat (5/4/2019).

Disitulah, lanjut Kapolsek, Sofie mengaku kepada petugas, jika barang terlarang tersebut didapat dari Bagus Handoko. Langsung saja, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka Bagus dan menggelandangnya ke Mapolsek Peterongan.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip berisi 18 butir pil doubel L yang ditaruh di dalam bungkus rokok. Selain itu, 1 unit Handphone janis Advan warna gold, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna merah, turut diamankan petugas.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bagus Handoko, serta melakukan pendalaman guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sugianto. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait