Berduaan di Kamar Kos, Sejoli Bukan Suami Istri Diamankan Polisi

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Ngusikan, melakukan razia tempat kos yang ada Dusun Tanjung, Desa/Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, yang disinyalir sering dijadikan sebagai tempat mesum bukan pasangan suami istri.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang berada di dalam tempat kos yang diketahui milik Ibu Kemi (60), pada Sabtu (20/8/2016) sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga

Data yang berhasil dihimpun, sejoli bukan suami istri yang digerebek itu yakni AP (29) pria asal Dusun Kambingan Desa/Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan SS (21) perempuan asal Dusun/Desa Sidowiryo Kec Kemlagi Kab Mojokerto.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, penggrebekan tempat kos itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Pasalnya, tempat kos tersebut diduga kerap menjadi tempat mesum bagi pasangan yang bukan suami istri.

“Ini kita lakukan razia sesuai dengan adanya laporan dari warga masyarakat. Saat kita lakukan razia, kita temukan satu pasangan bukan suami istri, dan saat itu mereka belum melakukan persetubuhan,” kata Iptu Retno, Minggu (21/8/2016).

Adapun tujuan dari kegiatan razia tersebut, lanjut Iptu Retno, adalah untuk meminimalisir dan memerangi praktik kemaksiatan dan juga penyakit masyarakat di Kabupaten Jombang. Satu pasangan yang bukan suami istri tersebut kemudian langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Kab Jombang No 15 Tahun 2009 tentang pelarangan praktek prostitusi.

“Kita lakukan pembinaan kepada keduanya, serta pemilik kos supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya. (ari/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait