Berbekal Batang Lidi, Pemuda asal Perak Nekad Curi Uang Kotak Amal Masjid Ponpes

  • Whatsapp

PETERONGAN, KabarJombang.com – Entah apa yang dalam pikiran Johan Dwi Amirudin (16) warga Dusun/Desa/Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ini, hingga nekad mencuri uang di dalam kotak amal masjid, komplek Ponpes Darul Hikam, Desa Mancar, Kecamatan Peterongan.

Akibat perbuatannya, remaja yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan ini diserahkan ke kantor Polsek Peterongan, Jombang, guna menjalani proses hukum.

Baca Juga

Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, berdasarkan keterangan saks-saksi, aksi pencurian yang dilakukan tersangka pada Sabtu (24/8/2019) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Kondisi lengang masjid Roudatul Muttaqin, komplek Ponpes di Jalan Kol H Ismail, dimanfaatkan pelaku untuk masuk, dan menuju kotak amal berbahan stainless steel.

Belum berhasil mencuri isi kotak amal lebih banyak, aksinya kepergok sejumlah santri Ponpes tersebut. Namun, tersangka tidak kabur. Ia malah bersembunyi di tempat wudlu masjid. Tanpa kesulitan berarti, tersangka berhasil dikepung dan diringkus sejumlah santri pondok.

“Beruntung, tidak ada aksi main hakim sendiri. Tersangka diamankan untuk dilaporkan kepada Kyai Zainul Kirom dan diteruskan ke Polsek Peterongan,” ujar Kapolsek, Sabtu (24/8/2019) petang.

Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya berbekal dua batang lidi untuk bisa mengutil uang di dalam kotak amal tersebut. Melalui lubang masuk uang bagian atas kotak amal, lidi yang sudah dilaburi perekat, dimasukkan tersangka untuk menjangkau uang di dalam kotak.

“Begitu uang lengket pada lidi dengan perekat tersebut, tersangka lalu menariknya ke atas. Nah, begitu dekat dengan lubang atas, tersangka memasukkan lidi lain dan menjepitnya, hingga uang tersebut berhasil keluar dari kota amal,” terang Kapolsek.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil curiannya sebesar Rp 15 ribu, 2 batang lidi sebagai alat mengambil uang, dan 1 unit sepeda motor jenis Kawasaki Kaze R warna hitam bernopol S 3401 XL sebagai sarana tersangka.

“Tersangka saat ini kita amankan di sel tahanan Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkas AKP Sugianto.

Editor: Arief Anas

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait