Beralih Pengelolaan, Puluhan Tahun Tanah Kas Desa Menganto Dikuasai Yayasan

Tanah kas desa (TKD) Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, yang pengelolaannya diambil alih Yayasan pendidikan.
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com – Carut-marutnya persoalan tanah kas desa (TKD) Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, mulai menjadi sorotan. Tanpa dasar hukum yang jelas, pengelolaan kekayaan desa ini, berpindah tangan ke sebuah yayasan pendidikan.

“Warga sejak lama mempertanyakan keberadaan ganjaran kepala desa yang menjabat. Tapi sejak puluhan tahun silam hingga kini tanah tersebut pengelolaannya diambil alih Yayasan. Sementara desa sendiri tidak pernah melepas tanah itu baik ditukar guling ataupun hibah,” terang salah satu perangkat desa setempat yang enggan namanya dipublikasikan.

Baca Juga

Sumber inipun menunjukkan bukti pembayaran pihak penyewa tanah kepada yayasan yang dimaksud. Tertulis dalam bukti pembayaran yang disodorkan pada KabarJombang.com, tanah ganjaran berupa sawah produktif tersebut disewakan selama dua tahun. Berlaku pada 2020 hingga 2021 dan ditanda tangani bulan Juli 2019 lalu.

Pernyataan serupa juga diamini Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menganto, Ashari, rabu (25/12/2019). Dalam penuturannya, dia membenarkan, permasalahan pengelolaan TKD yang berpindah tangan ke yayasan pendidikan di desanya sudah berlangsung puluhan tahun silam.

Menurut dia, sekitar tahun 1991 silam, tanah ganjaran kepala desa ini, tiba-tiba beralih pengelolaan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tanpa musyawarah desa, tanpa keterangan tukar guling, hibah atau apapun namanya, bahkan LPJ nya juga gak ada. setiap ditanya jawabnya cuma turun menurun, itu tanah warisan atau tanah desa,” kesal dia.

Terpisah, mantan Kepala Desa Menganto, M Ali Imron juga membenarkan tentang beralihnya pengelolaan kekayaan desanya itu. Menurut dia, ketika dirinya menjabat dulu, perkara tersebut sudah merupakan turunan terdahulunya.

Ia sendiri mengaku enggan meluruskan permasalahan yang ada karena adanya berbagai pihak yang menentang apabila TKD yang merupakan hak kepala desa yang menjabat tersebut dipermasalahkan.

“Sebagai kepala desa saya harus menjaga kondusifitas yang ada, tapi kalau dilihat dari segi hukum, peralihan TKD ke yayasan bisa diduga cacat dan ada perbuatan melawan hukum didalamnya,” ungkap Imron panggilan akrabnya memungkasi percakapan kami.

Dikonfirmasi terpisah, AH, Ketua Yayasan yang disebut mengambil alih pengelolaan TKD Menganto secara sepihak, tidak memberikan keterangan.

Upaya komfirmasi kepada AH, yang juga mantan perangkat desa Menganto, terus dilakukan. Baik melalui nomor telepon selular maupun mendatangi ke kediamannya. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait