Beraksi Pakai Seragam Telkom, Dua Pencuri Kabel Telepon Diringkus Polisi

Kedua tersangka beserta barang buktinya, saat dirilis petugas di Mapolsek Diwek, Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Eko Susanto (50), warga Dusun Kemambang, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, serta Ahmad Abu Naziq (30), warga Dusun/Desa Diwek, Jombang, diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Diwek, di rumahnya masing-masing.

Keduanya ditangkap setelah ketahuan mencuri kabel telepon di tiang telepon yang berada di pinggir Jalan Raya Dusun/Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga

Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, penangkapan kedua pencuri tersebut, berdasarkan informasi dari Gatot Sumadi (56), salah satu karyawan PT Telkom. Dia melapor jika kabel yang terpasang di tiang telepon Dusun/Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, raib dicuri orang.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, polisi mendapatkan titik terang pelaku pencurian tersebut, dan berhasil menangkap dua tersangka yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, Agar tak mengundang curiga warga, keduanya menggunakan baju seragam Indihome PT Telkom saat melancarkan aksinya. Dengan mulus, tersangka memanjat tiang telepon, dan memotong kabel telphon hingga 200 meter, menggunakan gergaji besi dan tang pemutus.

“Kedua tersangka terbilang cerdik. Dengan mengenakan seragam Indihome, kedua tersangka dengan mudah melakukan aksi pencuriannya. Otomatis, saat tersangka memanjat tiang dan memotong kabel, tidak ada warga curiga dengan ulah mereka,” terang AKP Bambang, Jumat (18/1/2019).

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, kabel telepon sekitar 200 meter, 1 buah gergaji besi, 1 buah tang pemutus, dan 2 baju seragam Indihome PT Telkom.

“Kedua tersangka kita tahan guna proses hukum lebih lanjut. Kita masih melaukan pengembangan atas kasus ini. Dari kejadian ini, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkas AKP Bambang Setiyo Budi. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait