Beraksi di Jombang, Komplotan Curanmor asal Mojokerto Diringkus Polisi

Ketiga tersangka curanmor, beserta barang bukti, saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang, Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Komplotan ini terdiri dari dua pelaku dan satu penadah. Mereka melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda.

Dua pelaku tersebut yakni Ahmad Ardiyanto alias Benco (23), dan Titus Aktinus Juniadi (46). Keduanya adalah warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sementara Eko Sutrisno (37), warga Dusun Sengon, Desa Kebontunggal, Kecamatan Gondang, Mojokerto, berperan sebagai penadah.

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyobudi, Kamis (8/11/2018) mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari laporan korban bernama Winarno (38) warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Saat itu, pada Selasa (16/10/2018), Winarno mengajak istrinya untuk menonton pertunjukan musik elekton. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol S 6479 YT. Sampai di lokasi pertunjukan yakni di Dusun Manunggal kidul, korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah seorang warga.

Selesai menonton, korban bersama istrinya bermaksud pulang. Namun, korban dikagetkan dengan sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempatnya semula. Peristiwa hilangnya sepeda motor yang dialaminya itu, akhirnya korban melapor ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka beserta barang bukti. Diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 6479 YT, Sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan sarana untuk melakukan pencurian, serta 1 buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak kunci.

“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kita masih melakukan pengembangan terkait adanya TKP lain. Dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sedangkan tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” pungkas AKP Gatot Setyobudi. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait