Bentor Dilarang, Pemkab Jombang Harus Sediakan Lapangan Kerja Baru

Ketua PC IPNU Jombang, Abdul Rosyid.
  • Whatsapp

KABAR JOMBANG, (kabarjombang.com) – Diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Jombang No 7 Tahun 2014 tentang kawasan tertib lalu lintas, disayangkan oleh Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Putra Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Jombang.

Menurut Ketua PC IPNU Jombang, Abdul Rosyid, pelarangan becak motor (bentor), kereta kelinci, mesin giling bermotor, sepeda cinta, yang dilarang memasuki kawasan tertib lalu lintas, yakni, di Jalan Gus Dur, Jalan Wahid Hasim serta Jalan Ahmad Yani atau lebih dikenal sebagai Jalur T Kabupaten Jombang, tersebut pasti akan mematikan mata pecaharian masyarakat Jombang.

Baca Juga

“Ada lebih 2.000 lebih warga Jombang yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan tersebut. Harusnya peraturan yang dibuat harus dibarengi dengan solusi ada jalan keluarnya,” katanya di sela-sela kegiatan Masa Kesetiaan Anggota (Makesta) PAC IPNU Megaluh, di gedung MWC setempat.

“Kami harap, Pemkab Jombang mengkaji ulang tentang peraturan itu, jangan asal serampang saja. Jika melarang, Pemkab harus mempunyai solusi dengan disediakannya lapangan kerja baru bagi mereka,” tutur pria yang juga sebagai Ketua Student Crisis Center Jombang ini.

Becak motor (Bentor), becak diesel (bedes) merupakan rakitan dari becak kayuh yang dimodifikasi menggunakan mesin. Ada yang menggunakan mesin giling tepung dan ada juga yang menggunakan mesin sepeda motor.

Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang terhitung mulai tanggal 28 oktober 2015, melarang becak motor beroperasi. Alasannya, melanggar Undang-undang No 22 tahun 2009, baik mengubah type maupun mengemudi kendaraan  yang tidak memenuhi standart teknis. Sehingga terancam denda uang dan hukuman pidana. (rul/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait