Bemula dari Ngopi, Pengedar Pil Doubel L Dibekuk, Polisi Sita 1.554 Butir

Tersangka Sony saat diamankan petugas di Mapolsek Peterongan, beserta barang buktinya. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Asyik nyeruput kopi di sebuah warung yang berada di depan pabrik kayu di Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Kitir tiba-tiba didatangi petugas Unit Reskrim Polsek Peterongan. Senin (11/12/2017).

“Sekitar pukul 19.30 WIB, kita melakukan penggeledahan atas nama saudara Kitir yang sedang asyik ngopi di warung. Disitu, kita menemukan barang bukti berupa 5 kit berisi 50 butir Pil Doubel L,” kata AKP Mintarto, Kapolsek Peterongan, Selasa (12/12/2017) pagi.

Baca Juga

Kepada petugas, Kitir mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli pada seseorang, seharga Rp 75 ribu. Tak membuang waktu, polisi langsung bergerak setelah mendapatkan identitas seseorang yang dimaksud dari pengakuan Kitir tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka pengedar dan menggeledah rumahnya. “Tersangka yang kita tangkap bernama Sony (24) warga Dusun Santrean, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Saat rumahnya kita geledah, kita menemukan barang bukti sebanyak 1.554 butir Pil Doubel L,” ungkap AKP Mintarto.

Pihaknya merinci, total barang bukti yang kini disitanya, masing masing berupa 5 kit berisi 50 butir Pil Double L yang dibungkus kertas warna merah, 1 bungkus rokok merk LA Bold warna hitam berisi 36 kit atau 360 butir Pil Double L. Kemudian, 1 bungkus rokok LA Bold warna hitam berisi 13 kit atau 130 butir Pil Double L, 1 bungkus rokok GG Surya berisi 14 butir Pil Double L, dan 1 kantong plastik berisi 1.000 butir Pil Double L, serta uang tunai sebesar 75 ribu.

AKP Mintarto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Pil Doubel L tersebut bermula dari laporan warga sekitar, jika di kawasan warung kopi depan pabrik kayu di Keplaksari tersebut, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba jenis Pil Doubel L.

“Dari situ, kita langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengungkap jaringan peredaran Pil Doubel L. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut, serta mengungkap jaringan lain yang berhubungan dengan tersangka. Selain itu, tersangka bakal dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Mintarto. (ki/rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait