Beli Pupuk Bersubsidi Wajib Pakai Kartu Tani, Begini Sikap Distan Jombang

Sekdin Pertanian Supriyanto ketika ditemui KabarJombang.com di kantornya.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Adanya kebijakan pembelian pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani, berlaku sejak 1 September 2020, membuat petani di Jombang kelimpungan.

Pasalnya, pembagian “kartu sakti” yang soft launchingnya pada Selasa 30 Agustus 2016 silam oleh Menteri BUMN Rini M Soemarno di PG Tjoekir, Diwek, Kabupaten Jombang ini, masih belum merata diterima petani di Kota Santri.

Baca Juga

Seperti kelompok tani (Poktan) Desa Mundusewu dan Desa Tebel, Kecamatan Bareng. Mereka mengaku tidak mendapatkan Kartu Tani. “Nggak ada yang kebagian kartu tani di sini,” kata salah satu anggota Poktan, yang menolak namanya dicantumkan, Kamis (27/8/2020) lalu.

Sementara Ketua Poktan Dusun/Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Thalim Hadi Santoso (61) mendapatkan Kartu Tani, sekitar November 2018, saat Poktan-nya menjadi salah satu daerah percontohan dalam peluncuran Kartu Tani. “Ini saya terima sejak 2018, kalau nggak salah bulan November,” ungkapnya.

Kebijakan pembelian pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani ini, melalui SE Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 498/SR.320/B.5.2/08/2020 Perihal penyampaian SK kuasa penggunaan anggaran. Berisikan implementasi penggunaan Kartu Tani sebagai penebusan pupuk bersubsidi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas (Sekdin) Pertanian Kabupaten Jombang, Supriyanto mengatakan, kewenangan penanganan Kartu Tani ditangani langsung Kementerian Pertanian Pusat dan pihak bank yang diajak bekerjasama.

“Menyikapi petani yang tidak atau belum memiliki Kartu Tani, melalui hasil musyawarah petani harus memiliki surat pernyataan melalui ketua kelompok tani (Poktan) yang ada di dusun masing-masing,” ungkap Supriyanto pada KabarJombang.com, Selasa (2/9/2020)

Dikatakannya, bagi para petani yang belum terdaftar Poktan, harus menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP, KK dan SPPT untuk dimasukkan dalam E-RDKK Poktan setempat, agar bisa mendapatkan pupuk subsidi.

“Saat ini kita masih berproses terus untuk mengeluarkan Kartu Tani dan berangsur,-angsur supaya merata,” lanjutnya.

Konsekuensi dengan adanya gerakan Kartu Tani, kata Supriyanto, harus diimbangi dengan penanganan Kartu Tani yang cepat. Saat ini, petani yang sudah memiliki Kartu Tani sudah bisa menggunakan Kartu Tani sebagai pengambilan pupuk subsidi.

“Dinas Pertanian saat ini tidak mempunyai rekom terkait petani yang belum memiliki Kartu Tani. Tapi melalui poktan setempat,” imbuhnya.

Dikeluarkannya Kartu Tani untuk menanggulangi adanya pupuk bersubsidi yang bisa disalahgunakan ke luar daerah. Selain itu, menurutnya, secara efisiensi Kartu Tani memuat database berapa luas lahan pertanian, sehingga jatah pupuk perorangan sudah diketahui.

“Harapannya dan target kita Kartu Tani ini akan diterima secara meluas di seluruh wilayah di Jombang. Ini kami targetkan pada tahun 2020 sudah mendapatkan semuanya,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait