Bekuk Pemuda asal Plandi, Polisi Amankan 6,05 Gram Sabu Dikemas Paket Hemat

Tersangka Rengga Aditya Pamungkas (21) asal Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, saat diamankan petugas di Polres Jombang, beserta barang buktinya.
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang jadi latar belakang seorang kuli batu bernama Rengga Aditya Pamungkas (21) asal Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, hingga nekad jadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu.

Akibatnya, kini dia harus meringkuk di balik sel tahanan Polres Jombang, setelah dia diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang, di pinggir jalan Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota, pada Senin (11/3/2019) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, sebelum penangkapan dilakukannya, tersangka merupakan salah satu TO (target operasi) kesatuannya. Hal ini, berdasarkan sejumlah informasi dan keterangan yang didapatnya.

Tak lama melakukan perburuan, petugas mendapati pemuda berdasarkan identitas yang dikantongi sebelumnya. Disaat cukup waktu, petugas langsung melakukan penggrebekan di TKP.

“Dari penggeledahan yang kita lakukan, didapat barang bukti dengan total 6,05 gram sabu-sabu yang dikemas dalam paket hemat. Tersangka tak bisa mengelaknya, lalu tersangka kita bawa ke Mapolres Jombang,” ungkap Kasat, Rabu (13/3/2019).

Pihaknya merinci, dari total barang bukti tersebut diantaranya, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,39 gram, 1 plastik klip berisi 4 plastik klip masing-masing berisi sabu seberat kotor 0,58 gram, 0,57 gram, 0,55 gram, 0,52 gram.

Juga 1 plastik klip berisi 6 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram. Serta 1 plastik klip berisi 5 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,28 gram, 0,30 gram.

Selain itu, 1 pak plastik klip kosong, 2 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Samsung warna putih, dan uang tunai sejumlah Rp 650 ribu, juga turut diamankan jadi barang bukti.

“Tersangka saat ini kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait