Bekuk Lelaki asal Kesamben, Polisi Amankan Belasan Klip Berisi Sabu

Tersangka dengan barang bukti, saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

KESAMBEN, KabarJombang.com – Satu lagi pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur. Adalah Hermanto alias Baron (35), warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Pria yang sehari-harinya sebagai karyawan swasta tersebut diamankan petugas di rumahnya pada Senin (26/08/19) malam.

Baca Juga

Dari tangannya, petugas menyita seberat 10,67 gram sabu-sabu yang disimpan dalam belasan plastik klip. Beratnya bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 2 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengungkapkan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama menjadi bidikan polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya berhasil tertangkap.

“Ia merupakan TO petugas, setelah dilakukan penyelidikan, tersangka bisa kami amankan di rumahnya beserta barang buktinya,” ujarnya

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua buah handpohone, sebuah timbangan elektrik serta dua pak plastik klip kosong.

Kini, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya.

Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Nurul Yaqin

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait